Update Corona di Abdya

Perbup Abdya Tentang Prokes Beri Kewenangan Bupati Terapkan Jam Malam, Ini Syaratnya

Ayat 2, Penerapan jam malam bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat pada malam hari demi untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Seda Abdya, Thamrin. 

Dijelaskan, Perbup tentang prokes memang sangat dibutuhkan saat ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin penegakan hukum prokes.

Juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes.

Penerapan disiplin prokes, terutama harus memakai masker bagi perorangan dan persiapan fasilitas bagi pelaku usaha. (*) 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved