Video
VIDEO Terjaring Razia Karena tak Pakai Masker, Pengendara Sepmor Dihukum Ucapkan Pancasila
Pengguna jalan yang tak pakai masker diberhentikan, dan diberikan sanksi sosial ringan, berupa mengucapkan Pancasila, dan membaca ayat pendek Alquran.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim gugus tugas Aceh Timur melaksanakan operasi yustisi penegakan memakai masker bagi pengguna jalan Nasional Banda Aceh-Medan, di Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (25/9/2020).
Operasi ini melibatkan petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP, dan BPBD Aceh Timur dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Pengguna jalan yang tak memakai masker diberhentikan, dan diberikan sanksi sosial ringan, berupa mengucapkan Pancasila, dan membaca ayat pendek Alquran.
Kabag Ops Polres Aceh Timur, AKP Salamidin mengatakan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi, namun untuk selanjutnya sanksi akan terus ditingkatkan berupa denda uang baik pelanggar perorangan, maupun pelaku usaha.
Selanjutnya pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanannya setelah memakai masker yang diberikan petugas secara gratis.