Pemkab Pijay Gelar Razia Masker
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) melakukan razia masker terhadap warga di tiga titik wilayah tersebut dengan melibatkan
MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) melakukan razia masker terhadap warga di tiga titik wilayah tersebut dengan melibatkan tim gabungan. Razia ini dilakukan setelah Pemkab setempat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi Covid-19.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pijay, Ir Jailani Beuramat didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Okta Handipa ST MArch kepada Serambi, Kamis (17/9/2020) mengatakan, penerapan dan penegakan hukum prokes lewat Perbup ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah pandemi Covid-19, yang semakin hari semakin meningkat.
"Razia Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker ini sebagai salah satu langkah tepat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Pemkab berupaya meminimalisir wabah Covid-19 yang saat ini mendera Pijay," sebut Jailani Beuramat.
Pemkab mengerahkan 40 personel gabungan baik dari TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta BPBD. Razia ini difokuskan pada tiga titik yaitu Simpang Jalan Layang, Simpang Empat Pendopo Bupati, dan pusat pasar.
Pihaknya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan prokes dengan sebaik-baiknya. Yaitu dengan mengenakan masker, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, mengonsumsi makanan bergizi, dan rajin berolahraga guna meningkatkan daya tahan tubuh.
Pada razia prokes perdana ini, pelanggar diberi peringatan dan nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya. Tahap berikutnya adalah penerapan sanksi hafalan surat pendek, salawat, teks Pancasila dan teks proklamasi, serta membersihkan tempat ibadah. "Terakhir baru diberlakukan sanksi denda uang kepada pelanggar mulai Rp 30.000 bagi masyarakat biasa dan Rp 50.000 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkapnya.(c43)