Galian C

Polres Aceh Tamiang Kembali Amankan Truk dari Lokasi Galian C

Informasinya penertiban aktivitas galian C ini dilakukan petugas dalam sebuah operasi yang digencarkan pekan lalu.

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/RAHMAD WIGUNA
Alat berat yang diamankan Polres Aceh Tamiang dalam operasi yang dilakukan Agustus 2020. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang kembali melakukan operasi penertiban di lokasi galian C.

Sejumlah truk yang mengangkut material galian ini diamankan untuk diproses hukum.

Informasinya penertiban aktivitas galian C ini dilakukan petugas dalam sebuah operasi yang digencarkan pekan lalu.

Beberapa sumber menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa truk sebanyak 10 unit.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto ketika dikonfiramsi membenarkan dan menyebut alat berat yang diamankan berjumlah antara empat atau lima unit.

6 Tenaga Kesehatan dan 12 Warga Positif Covid-19 di Nagan Raya Masih Jalani Isolasi

VIDEO Detik-detik Pesepeda Motor Tabrak Mobil, Hingga Temannya Terpelanting

Pemerintah Aceh Distribusi 150 Ribu Lembar Masker Ke 118 Dayah di Aceh

“Sepuluh unit, mau ngapain, mau jualan. Ada empat atau lima itu,” kata Agus, Senin (21/9/2020).

Dia menjelaskan penertiban ini berkaitan dengan perizinan. Seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saya masih menuggu laporan dari Kanit saya. Yang jelas nanti kita periksa satu per satu izinnya,” kata Agus ketika disinggung lokasi galian C yang ditertibkan.

Sebelumnya operasi serupa yang dilangsungkan pada akhir Agustus 2020, Polres Aceh Tamiang mengamankan dua unit ekskavator, dua unit dump truk berisi muatan material galian C dan minyak solar 35 liter.

Seluruh barang bukti itu disita dari lokasi galian C di Dusun Pasiran, Kampung Binjai, Seruway dan Dusun Adilmakmur, Kecamatan Tenggulun.

Dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan Pasal 158 Jo 35 Nomor 3/2020 Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved