Anak Pejabat Terlibat Narkotika
Terlibat Jual Beli Ganja, Anak Mantan Pejabat Diringkus Polisi
Seorang tersangka berinisial AWA (19) yang berstatus mahasiswa ini ternyata anak dari seorang mantan pejabat tinggi di Setdakab Galus.
Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Aparat kepolisian dari Satuan Satreskoba Polres Gayo Lues (Galus) meringkus AWA (19) warga kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren bersama dua tersangka lainnya, KRM (22) dan MDP (21) warga Blangjerango, yang terlibat jual-beli narkotika jenis ganja.
Informasi yang dikumpulkan Serambinews.com, seorang tersangka berinisial AWA (19) yang berstatus mahasiswa ini ternyata anak dari seorang mantan pejabat di Setdakab Galus.
Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam didampingi Wakapolres Kompol M Wali dan Kasat Narkoba AKP Samsuir, dalam konferensi pers Senin (21/9/2020) mengatakan, petugas mengamankan barang bukti (BB) ganja kering siap edar yakni 2 paket ganja dibungkus kertas putih seberat 25,28 gram, kemudian 1 paket ganja dibalut plastik dengan berat 1,70 gram.
"Tersangka KRM (22) mahasiswa sebagai perantara jual beli ganja yang merupakan milik tersangka MDP (21), yang akan dibeli oleh tersangka AWA (19) seharga Rp 300.000 sebanyak 1 plastik kantong warna putih dengan tujuan untuk digunakannya,"sebutnya.
AKBP Carlie menuturkan, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1, Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun kurungan.(*)
• VIDEO Detik-detik Pesepeda Motor Tabrak Mobil, Hingga Temannya Terpelanting
• Puskesmas Kuta Cot Glie Ditutup, Pelayanan Kesehatan Dialihkan ke Puskesmas Ie Alang dan Seulimuem
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/anakpejabatgalus.jpg)