Berita Aceh Utara

Ini Penjelasan Kepala Dinas Soal Bantuan Langsung Tunai Periode Juli - September di Aceh Utara   

“Untuk Juli, Agustus, dan September sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 tahun 2020, ibaratnya sunnah. Artinya sepanjang masih tersedia,

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Aceh Utara, Fakhrurradhi MH. 

“Untuk Juli, Agustus, dan September sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 tahun 2020, ibaratnya sunnah. Artinya sepanjang masih tersedia, wajib disalurkan. Tapi ada desa juga yang tak memiliki dana lagi, sehingga tak wajib,” ujar Fakhrurradhi.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) periode tiga bulan kedua, dari Juli -September kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sudah berlangsung di Aceh Utara. 

Namun, jumlah bantuan kali ini per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM) Rp 300 ribu.

Sedangkan BLT periode tiga bulan pertama dari April sampai Juni 2020, jumlahnya Rp 600 ribu per bulan untuk setiap KPM. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Aceh Utara, Fakhrurradhi MH kepada Serambinews.com, Rabu (23/9/2020) menyebutkan, untuk periode tiga bulan kedua, yang sudah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) juga sudah banyak. 

“Untuk Juli 220 desa yang sudah menyalurkan BLT dari 852 desa di Aceh Utara, kemudian Agustus 105 desa dan September 27 desa,” ujar Fakhrurradhi. 

Menurut Kepala Dinas DPM, penyaluran periode tiga bulan kedua sifatnya tidak wajib.

Pasca Banjir Bandang, Bupati Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 7 Hari

Artinya, bagi desa yang tak memiliki lagi stok dana desa untuk BLT tidak diwajibkan menyalurkannya.

Namun, jika masih memiliki dana, harus menyalurkannya. 

“Untuk Juli, Agustus, dan September sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 tahun 2020, ibaratnya sunnah. Artinya sepanjang masih tersedia, wajib disalurkan. Tapi ada desa juga yang tak memiliki dana lagi, sehingga tak wajib,” ujar Fakhrurradhi.

Menurut Fakhrurradhi, untuk tiga bulan periode pertama jatah Mei dan Juni belum semua dapat menyalurkan karena beberapa persoalan.

Antara lain, karena belum ada kesepakatan antara tuha peut dan keuchik dan juga karena belum valid datanya. 

Untuk Mei, terdapat 12 desa lagi yang belum menyalurkan.

Sedangkan yang sudah menyalurkan 840 desa. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved