Haba Senator
Ketua Komite I DPD RI & Menteri ATR/ BPN Sepakat Percepat Pembagian Tanah untuk Mantan Kombatan GAM
Dalam rapat secara virtual itu, disepakati Komite I DPD RI dan Menteri ATR/ BPN segera menyelesaikan pembagian tanah untuk mantan kombatan GAM
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Dalam rapat secara virtual itu, disepakati Komite I DPD RI dan Menteri ATR/ BPN segera menyelesaikan pembagian tanah untuk mantan kombatan GAM sesuai perjanjian MoU Helsinki.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, H Fachrul Razi, MIP memimpin rapat pleno.
Ya, rapat pleno pembahasan Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan di daerah dengan membentuk Tim Kerja bersama Menteri ATR/BPN RI, Sofyan A Djalil.
Dalam rapat secara virtual itu, disepakati Komite I DPD RI dan Menteri ATR/ BPN segera menyelesaikan pembagian tanah untuk mantan kombatan GAM sesuai perjanjian MoU Helsinki.
Begitu juga kepada korban konflik lainnya di Aceh.
Fachrul Razi yang juga senator asal Aceh, menyampaikan permasalahan konflik pertanahan di Aceh harus segera diselesaikan secara cepat.
• Bak Film Fast & Furious, Mobil Ini Terbang dari Tebing dan Mendarat di Karang, Tabrak Ibu dan Anak
• Gatot Nurmantyo Kaitkan Pergantian Dirinya Sebagai Panglima TNI dengan Film G30S, Ini Respon Istana
• Ilmuwan Belanda Ciptakan Peti Mati dari Jamur, Mengubah Tubuh Manusia Jadi Pupuk Tanaman
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama dengan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (23/9/2020).
Rapat Kerja dipimpin Ketua Komite I, Fachrul Razi, didampingi Wakil Ketua Komite I, Abdul Khalik dan Fernando Sinaga.
Hadir juga Anggota Komite I DPD RI antara lain Agustin Teras Narang, Instianawaty Ayus, Muh.
Syukur, Filep Wamafma, Amang Syafrudin, Leonardy Harmainy, Maria Goreti, Abdurahman Thoha, GKR Hemas, Richard Hamonangan, Hudarni Rani, Badikenita Sitepu.
Kemudian Dewa Putu Ardika, Almalik Papabari, Husain Alting, dan Abdurrahman Bahasyim.
Sementara dari Kementerian ATR/BPN dihadiri Menteri Sofyan A Djalil, didampingi Wakil Menteri ATR dan sejumlah pejabat kementerian.
Fachrul Razi mengatakan bahwa DPD RI beserta Menteri Sofyan Djalil akan all out menyelesaikan permasalahan tanah untuk mantan kombatan GAM dan korban konflik secara cepat.
“Kita targetkan tahun 2021, masalah tanah untuk kombatan dan masyarakat korban konflik segera selesai," tegas Fachrul Razi.
Dalam rapat disebutkan, penyelesaian konflik pertanahan dan percepatan reforma agraria merupakan program prioritas Pemerintahan sekarang ini.
Akan tetapi konflik pertanahan dan reforma agraria khususnya di daerah tidak berjalan baik sebagaimana diharapkan.
Berbagai konflik pertanahan masih berlangsung dan tidak terselesaikan sampai saat ini, seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, Aceh, sampai dengan Papua Barat.
Sementara program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria), juga tidak pernah sesuai harapan, masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanah, malahan menjual kembali tanahnya tersebut tanpa dapat dicegah oleh Pemerintah.
Komite I berpandangan bahwa tanah dan kekayaan alam daerah merupakan bagian dari kekayaan nasional yang wajib dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di daerah.
Namun dalam praktiknya pengelolaan tanah dan kekayaan alam daerah telah menimbulkan ketimpangan struktur atas kepemilikan dan penguasaan.
Begitu juga pemanfaatannya, sehingga menyebabkan timbulnya konflik norma (conflict of norms), konflik kepentingan (conflict of interests), konflik ekonomi (economical conflict) dan penurunan kualitas lingkungan.
Oleh karena itu pengelolaan pertanahan yang adil, berkepastian dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Daerah sangat dibutuhkan.
Rapat kerja itu melahirkan beberapa butir kesimpulan.
Pertama, Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk bersinergi dalam bentuk tim kerja bersama dalam penanganan legalisasi aset, redistribusi tanah, dan permasalahan, konflik, dan sengketa pertanahan di daerah.
Kedua, Komite I DPD RI mendukung dan mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk segera menyelesaikan kebijakan “one map policy” pertanahan.
Kemudian melakukan penataan sesuai fungsi dan kegunaannya.
Ketiga, Komite I DPD RI mendorong dan akan berkomunikasi secara strategis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk lebih mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian konflik-konflik pertanahan yang terjadi di beberapa daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memperhatikan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat. (*)