PN Blangpidie Sidangkan Kasus Vina
Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
* Kerugian Korban Capai Rp 7,115 Miliar
BLANGPIDIE - Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Rabu (23/9/2020) siang. Sidang perdana dipimpin hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota, Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN), dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.
Terdakwa RS alias Vina tidak hadir di ruang sidang PN Blangpidie yang berlokasi di Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh. Ia mengikuti sidang melalui telekonfererensi dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blangpidie, kawasan Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan. Menghadapi kasus tindak pidana yang melilitnya, mantan karyawati berstatus tenaga kontrak salah satu bank pelat merah itu didampingi enam penasihat hukum dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates, Banda Aceh.
Dalam sidang kemarin, dua penasihat hukum terdakwa hadir di ruang sidang yaitu Syahrul Rizal SH MH dan Iswandi SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Abdya terdiri atas M Agung Kurniawan SH MH, Muhammad Iqbal SH, Handri SH, dan Wendy Yuhfrizal SH.
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Muhammad Iqbal SH dan M Agung Kurniawan SH MH. Dalam surat dakwaan setebal 12 halaman, JPU menguraikan 21 nama saksi korban tindak pidana oleh terdakwa RS alias Vina, perempuan kelahiran Air Beudang, Tapaktuan, Aceh Selatan, 14 September 1993, ini.
Tindak pidana dilakukan terdakwa sejak tahun 2015 hingga 2020. Terdakwa dengan bujuk rayu menawarkan program investasi kepada para korban dengan keuntungan mencapai 6,25 persen per bulan dan bonus sehingga mereka (korban-red) tergiur menyerahkan sejumlah uang kepada Vina. Belakangan diketahui ternyata investasi yang ditawarkan terdakwa ternyata bodong. “Akibat perbuatan terdakwa, para saksi korban mengalami kerugian Rp 7.115.127.720,” sebut JPU dalam surat dakwaan.
Jumlah kerugian yang dialami 21 korban bervariasi. Terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta, dan tertinggi Rp 2,4 miliar. Korban ada dari anggota DPRK Abdya, masyarakat, dan mayoritas pengusaha. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Zulkarnain SH MH, menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan tersebut atau tidak. Karena kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim kemudian menutup sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Rabu (30/9/2020) mendatang mulai pukul 10.00 WIB. Sidang pekan depan beragendakan pembuktian oleh JPU dengan menghadirkan saksi-saksi korban.
Sementara itu, terdakwa RS alias Vina yang tercatat sebagai warga Jalan Pasar Baru Nomor 45, Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Abdya, ditahan pada 5-24 Juli 2020. Penahanannya kemudian diperpanjang oleh Kejari Abdya pada 25 Juli sampai 2 September, dan penahanan oleh JPU mulai 2 September 2020. Sementara itu, sejak JPU melimpahkan perkara itu ke pengadilan, terdakwa menjadi tahanan hakim PN Blangpidie. Ia kini mendekam di LP Kelas II B Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia. (nun)