Video

VIDEO Penertiban Masker di Aceh Tamiang, Ada Pelanggar Yang Dihukum Push Up

Petugas memberikan sanksi berupa membaca surat pendek Al Quran, membaca Pancasila hingga push up.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: RezaMunawir

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Gugus Tugas Penanggulangan Percepatan Covid-19 Aceh Tamiang mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pemberian sanksi perdana ini ditandai dengan pelaksanaan razia masker yang dilakukan personel gabungan di depan Masjid Syuhada, Karangbaru, di jalur lintas Banda Aceh – Medan, Kamis (24/9/2020).

Pada kesempatan ini, tim mencatat setidaknya 20 warga tidak mengenakan masker, yang umumnya adalah pengendara sepeda motor.

Petugas memberikan sanksi berupa membaca surat pendek Al Quran, membaca Pancasila hingga push up.

Sebelumnya Pemkab Aceh Tamiang mengklaim telah melakukan sosialisasi maksimal dengan berkeliling kecamatan sembari membagikan masker gratis.

NARATOR : REZA MUNAWIR

VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved