Berita Pidie

Pemkab Pidie tak Tambah Dana untuk Pembebasan Lahan PORA, Begini Respons Disparbudpora

Dana yang telah dianggarkan Rp 15 miliar dalam APBK 2020 belum digunakan untuk pembebasan lahan PORA.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Disparbudpora Pidie bersama Dinas Perkim Pidie meninjau lahan untuk PORA di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie. 

Dana yang telah dianggarkan Rp 15 miliar dalam APBK 2020 belum digunakan untuk pembebasan lahan PORA.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemkab Pidie tidak menambah dana dalam APBK-Perubahan 2020 untuk pengadaan lahan pembangunan Gedung Pidie Sport Center untuk Pekan Olahraga Aceh (PORA).

Dana yang telah dianggarkan Rp 15 miliar dalam APBK 2020 belum digunakan untuk pembebasan lahan PORA.

Untuk diketahui perhelatan PORA direncanakan pada tahun 2022.

"Pemkab tidak menambah dana untuk pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Pidie Sport Center," kata Kepala Bappeda Pidie, Muhammad Ridha, kepada Serambinews.com, Jumat (25/9/2020).

Menurutnya, Pemkab tak menambah dana untuk pembebasan lahan PORA dalam APBK-P 2020, mengingat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) belum menentukan harga tanah.

Unimal Ikut Webinar dengan Kemenko Polhukam Bahas Multilateralisme dan Dinamika Dampak Covid-19

Luis Suarez Dikontrak 2 Tahun oleh Atletico Madrid, Langsung Debut Lawan Granada

Tahap Pertama Umrah Berlangsung Tiga Jam Pada 4 Oktober 2020, Khusus Warga Arab Saudi dan Ekspatriat

"Kita belum mengetahui besaran dana yang harus ditambah, sebab penilaian KJPP belum selesai," ujarnya.

Menurutnya, jika dananya tidak cukup, maka Pemkab menunda dulu pembayaran lahan tersebut kepada pemilik tanah.

Kepala Disparbudpora Pidie, Apriadi SSos, kepada Serambinews.com, Jumat (25/9/2020) menjelaskan, saat ini pembebasan lahan seluas 5 hektare untuk pembangunan infrasruktur PORA masih dalam tahap proses tender KJPP.

Pemenangnya akan menilai harga tanah milik warga sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Jika proses tender telah selesai, maka KJPP akan butuh waktu satu bulan untuk melakukan penilaian harga tanah tersebut," jelasnya.

Ditanya apakah dana Rp 15 miliar cukup untuk pembebasan lahan seluas 5 hektare.

Sebut Apriadi, dirinya tidak mengetahuinya, sebab harga tanah belum ditentukan KJPP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved