Jumat, 24 April 2026

Update Corona di Abdya

Abdya Masuk Zona Risiko Rendah Penyebaran Covid-19, Ini Ajakan Kepala Dinas Kesehatan

Kebupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dari zona oranye turun menjadi zona kuning (rendah) risiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)...

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Jalimin
For: Serambinews.com
Kadinkes Abdya, Safliati SST MKes 

 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Kebupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dari zona oranye turun menjadi zona kuning (rendah) risiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Perkembangan menggembirakan itu merupakan hasil pemetaan zona risiko penyebaran Covid-19 daerah yang dilaksanakan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Abdya, Safliati SST MKes kepada Serambinews.com, Minggu (27/9/2020) menjelaskan bahwa Abdya turun menjadi zona rendah (kuning) risiko penyebaran Covid-19.

Perkembangan menggembirakan itu diumumkan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo dalam Video Telekonferensi yang diikuti Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, Sabtu (26/9/2020).

Diumumkan oleh Doni Monardi juga menjabat Kepala BNPB Pusat bahwa dari 23 kabupaten/Kota di Aceh, dua kabupaten masuk zona risiko rendah (kuning) penyebaran Covid-19, yaitu Kabupaten Abdya dan Kabupaten Bireuen.

Sedangkan 16 kabupaten masuk zona risiko sedang, yaitu Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Gayo Lues, Kota Langsa, Kota Lhok Seumawe, Kota Subulussalam, Nagan Raya, Pidie dan Pidie Jaya.

Adapun kabupaten masuk zona risiko tinggi (merah) adalah Aceh Besar, Aceh Selatan, Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Kabupaten Simeulue.

“Selangkah lagi, kita (Abdya) masuk zona hijau,” kata Safliati juga menjabat Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Abdya.

Perkembangan mengembirakan di Kabupaten Abdya saat ini, Safliati mengajak semua pihak secara bersama-sama meningkat kewaspadaan dengan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari.  

Peraturan Bupati Aceh Barat Daya (Perbup Abdya) tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes, sudah diterapkan. “Protkes yang sudah punya dasar hukum ini agar benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat, tanpa kecuali,” ungkap Safliati. 

Perlu diketahui bahwa Perbup tentang prokes tersebut selain mengatur sanksi sosial, juga  sanksi denda administrasi bagi perorangan dan pelaku usaha diatur dalam pasal 28, 29 dan 30.

Sanksi bagi perongan berupa, teguran lisan, terguran tertulis, saksi sosial, kerja sosial, denda administratif dan penyitaan sementara KTP.

Sanksi bagi palaku usaha, pengelola, dan penyelenggara  atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi sosial berupa menyanyikan lagu nasional dan daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam, mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran prokes. Kerja sosial adalah menyapu jalan atau memungut sampah.

Denda administratif untuk perorangan untuk pelanggaran keempat, berupa pembayaran denda Rp 50.000  yang disetor ke dalam kas daerah.

Penyitaan sementara  KTP dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi sanksi sosial, kerja sosial dan denda administratif.

Sedangkan sanksi kepada pelaku usaha berupa teguran liasan, terguran tertulis untuk pelanggaran kedua.

Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran ketiga berupa pembayaran denda Rp 100.000  yang disetor ke kas daerah.

Penghentian sementara operasional usaha dikenakan dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi denda administratif, penghentian sementara berlaku selama dua hari.

Pencabutan izin usaha dikenakan dalam hal pelanggaran lebih dari tiga kali.

Sebelumnya, Kepala Dinkes Abdya, Safliati menjelaskan, meskipun jumlah kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di Abdya saat ini mencapai 63 orang, pendataan sejak Maret lalu.

Namun, 53 orang pasien diantaranya sudah dinyatakan sembuh, setelah dirawat dan menjalani isolasi tidak ada lagi gejala Covid-19.

Hanya Lima Pasien Masih Isolasi

Lima pasien meninggal dunia dan  lima orang masih menjalani isolasi/dirawat di rumah, yaitu NZ (44), laki-laki dan  EM (26), laki-laki, keduanya  warga Kecamatan Blangpidie, MH (56, laki-laki warga Kecamatan Susoh.

Kemudian Ns, laki-laki warga luar daerah bekerja di Blangpidie Abdya, sebelumnya dirawat di RSUZA dan kini menjalani isolasi di rumah di Banda Aceh.

Sementara itu, berdasarkan update Dinkes Abdya dirilis, Sabtu sore bahwa jumlah pasien probable, sebelumnya dinamakan PDP  (Pasien Dalam Perawatan) berjumlah 27 orang.

Dari jumlah itu, 21 orang selesai menjalani isolasi/dirawat dan dinyatakan sembuh karena tidak ada lagi gejala Covid-19.

Dua orang meninggal dunia, yaitu pasien H (64) asal Jakarta Selatan, meninggal di Ruang Pinere RSUTP Abdya, 21 September lalu. Hasil pemeriksaan sampel swab PCR terhadap laki-laki pensiunan pramugara ini belum keluar hingga Minggu (27/9/2020).

Dan, pasien A (55), perempuan warga salah satu desa Kecamatan Susoh, meninggal dunia dalam perawatan RSUTP Abdya, 1 September lalu. Tapi, hasil pemeriksaan swab PCR keluar Jumat lalu, dinyatakan negatif Covid-19.  

Sementara empat PDP lainnya masih dalam rawatan di Ruang Pinere RSUTP Abdya adalah A (45), laki-laki  warga asal Bireuen bekerja di Abdya, HY (70), perempuan warga Kecamatan Susoh, FD (29), perempuan warga Kecamatan Blangpidie, dan R (48), laki-laki warga Kecamatan Susoh.(*)

8 Gejala Tumor Otak yang Perlu Diwaspadai, Mulai Sakit Kepala hingga Mudah Lupa, Ini Cara Mengobati

Wanda Hamidah Pajang Foto Bersama Pria Bule, Janda Dua Kali Cerai Ini Sebut Sudah Males Pacaran Lagi

Otak Pasien Sembuh dari Covid-19 tak Berfungsi Seperti Biasa, Begini Penjelasan Ilmuwan

  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved