Breaking News

Sepmor Dicuri Bertambah Jadi 40, Kasus Pria Dikepung Massa Berkayu  

Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kejahatan lain yang dilakukan Agustiar (31)

Editor: bakri
Foto Polres Aceh Utara
Polisi berhasil mengamankan tiga sepmor yang dicuri Agustiar, warga asal Desa Alue Mirah, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur. 

LHOKSUKON – Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kejahatan lain yang dilakukan Agustiar (31) asal Alue Mirah, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur. Saat diperiksa pertama kali, tersangka mengaku mencuri sepmor warga di Aceh Utara dan Aceh Timur sebanyak 19 unit.

Namun, ketika Kanit Pidum, Aiptu Rustam mendalami kasus tersebut lagi pada hari berikutnya, akhirnya Agustiar mengungkap kejahatan lain lagi. Tersangka sepmor yang dicuri bukan 19 unit, tapi sudah mencapai 40 unit. Karena itu, penyidik terus mendalami kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Agustiar dikepung massa berkayu saat bersembunyi di rumah mantan istrinya Desa Tanjong Dalam Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Senin (21/9/2020) sekira pukul 23.00 WIB. Massa dari Gampong Geudumbak, tetangga Desa Tanjong Dalam mengepung tersangka untuk menangkapnya.

Pasalnya, pria tersebut diyakini mencuri beberapa sepmor di kawasan itu. Namun, setelah kejadian tersebut, Agustiar menghilang dari kawasan itu. Karenanya, ketika warga melihat pelaku kembali ke desa itu langsung mengepungnya. Beruntung, tersangka berhasil diamankan polisi dengan susah payah.

Awalnya, tersangka diamankan di Mapolsek Langkahan. Tapi, massa terus berdatangan ke Mapolsek sehingga tersangka harus dijemput personel Polres Aceh Utara. Karena itulah, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut ditangani penyidik di Unit Pidana Umum Reskrim Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Rustam Nawawi kepada Serambi, Sabtu (27/9/2020), menyebutkan, aksi tunggal pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka Agustiar sejak tahun 2018 mencapai 16 unit. “Dalam dua tahun terakhir tersangka mengaku sudah mencuri 19 unit,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Rustam menyampaikan, penyidik sudah menyita barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian dari tangan masyarakat yang dibeli dari tersangka. “Menyangkut dengan warga yang membeli sepeda motor dari hasil kejahatan itu juga melanggar hukum,” pungkas Kasat Reskrim.

Pada sisi lain, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi menyebutkan, sebelumnya tersangka mencuri sepmor tersebut sendiri dengan jumlah yang sudah dicuri pada 2018 sebanyak 16 unit. Kemudian, pada tahun berikutnya tersangka mencuri sepmor tersebut bersama-sama dengan rekannya dengan jumlah 24 unit. “Jadi dalam kurun waktu tiga tahun Agustiar sudah mencuri 40 unit sepmor,” katanya.

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka juga mengaku aksinya itu dibantu seorang rekannya berinisial LI yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Jadi, tersangka memantau sepeda motor yang akan dicuri pada pagi hari. Kemudian, pada malam harinya beraksi bersama-sama,” tutup AKP Rustam.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved