Pandemi Covid 19

BPS: Hanya 42 Persen Pelaku Usaha yang Bertahan Selama Pandemi Covid-19

Pemerintah perlu memperluas cakupan penerima bantuan untuk usaha mikro melalui Bantuan Presiden Produktif.

Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Pengunjung membeli salah satu produk pada kegiatan Pekan UMKM di arena Museum Lhokseumawe, Kamis (3/9/2020). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) pada Selasa mengumumkan hasil survei dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang menunjukkan bahwa 42 persen pelaku usaha hanya mampu bertahan selama 3 bulan sejak Juli apabila tidak ada perubahan operasional dan bantuan.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan survei tersebut dilakukan sejak 10 hingga 26 Juli 2020 yang melibatkan 34.559 responden.

Responden terdiri dari 6.821 usaha menengah besar, 25.256 usaha menengah kecil, dan 2.482 usaha pertanian.

Sementara itu, 58 persen responden lainnya mengaku optimistis bisa bertahan lebih dari 3 bulan meskipun tanpa ada perubahan operasional dan bantuan dari pemerintah.

“Walaupun persentase yang optimis lebih besar, tapi 42 persen yang hanya bisa bertahan selama 3 bulan bukan angka yang kecil sehingga butuh perhatian,” ujar Suhariyanto, kemarin.

Dia menjelaskan berdasarkan survei tersebut, jenis bantuan yang diperlukan pengusaha menengah kecil dan menengah besar berbeda.

Pada usaha menengah kecil, jenis bantuan yang paling dibutuhkan adalah bantuan modal usaha dengan persentase 69,02 persen.

Kemudian, 41,18 persen mengatakan membutuhkan bantuan keringanan tagihan listrik untuk usaha, 29,98 persen membutuhkan bantuan relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman.

Selanjutnya, 17,21 persen memerlukan bantuan kemudahan administrasi pengajuan pinjaman, dan 15,07 persen memerlukan bantuan penundaan pembayaran pajak.

Lalu, pada kelompok usaha menengah besar, jenis bantuan yang paling dibutuhkan adalah keringanan tagihan listrik untuk usaha oleh 43,53 persen responden.

Kemudian 40,32 persen responden memerlukan bantuan relaksasi atau penundaan pembayaran pinjaman, 39,61 persen memerlukan penundaan pembayaran pajak, 35,07 persen membutuhkan bantuan modal kerja, dan 14,44 persen perlu kemudahan administrasi pengajuan pinjaman.

Suhariyanto menambahkan para pelaku usaha juga melakukan adaptasi selama masa pandemi ini seperti pengurangan jam kerja yang dilakukan oleh 30 persen responden usaha menengah kecil dan 47 persen responden usaha menengah besar.

Kemudian 16 persen responden usaha menengah kecil melakukan diversifikasi usaha semasa pandemi, sementara usaha menengah besar yang melakukan diversifikasi usaha sebesar 11 persen.

Selanjutnya, 83 persen responden usaha menengah kecil mengakui adanya pengaruh positif dalam penggunaan media daring (online) untuk pemasaran sementara pada usaha menengah besar sebanyak 79 persen responden.

Suhariyanto menambahkan selama masa pandemi, hanya 59,8 persen pelaku usaha menengah kecil yang tetap beroperasi normal, sementara 24,2 persen mengurangi kapastias produksi, 10,1 persen berhenti beroperasi, 5,4 persen bekerja dari rumah, dan 0,5 persen yang justru beroperasi melebihi kapasitas produksi normal.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved