Berita Aceh Singkil
Agar Terhindar dari Denda, Ini yang Harus Dilakukan Jika ke Luar Rumah di Aceh Singkil
Agar terhindar dari sanksi hukum, maka warga diminta patuhi protokol kesehatan. Antara lain menggunakan masker ketika ke luar rumah, jaga jarak...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Agar terhindar dari sanksi hukum, maka warga diminta patuhi protokol kesehatan. Antara lain menggunakan masker ketika ke luar rumah, jaga jarak, dan tidak berkerumun.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, mulai melakukan tindakan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan besok, Kamis (1/10/2020).
Setelah selesai melakukan tahapan sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Singkil.
"Besok mulai melakukan penegakan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan," kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, Rabu (30/9/2020).
Menurut Ahmad Yani, penegakan hukum terhadap pelanggar Perbup dilakukan tim gabungan.
Terdiri atas personel Satpol PP, TNI, Polri serta personel Perhubungan.
Razia akan dimulai di Simpang Empat Gunung Meriah.
• Heboh, Ular Piton Bersarang di Kebun Warga Gampong Tibang, Syiah Kuala
Kemudian, berlanjut ke wilayah lain.
"Razia selain di titik yang sudah ditentukan juga dilakukan secara mobile," jelas Ahmad Yani.
Dalam Perbup, pelanggar protokol kesehatan didenda Rp 50 ribu atau membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi.
Kemudian bagi perusahan sanksi lebih berat lagi, sebab terancam ditutup.
Kemudian, Perbup juga mewajibkan setiap orang yang ke luar masuk Aceh Singkil, menunjukkan surat tugas dan surat bebas Covid-19.
Selain menerapkan sanksi kerja sosial dan denda, penegak hukum dapat menerapkan sanksi berdasarkan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agar terhindar dari sanksi hukum, maka warga diminta patuhi protokol kesehatan.
Antara lain menggunakan masker ketika ke luar rumah, jaga jarak, dan tidak berkerumun.
Bagi pedagang dan perkantoran swasta, sediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak tempat duduk, dan menggunakan masker.
Sedangkan bagi warga luar daerah yang masuk ke Aceh Singkil, membawa surat tugas dan surat bebas Covid-19. (*)
• Tuduh Selingkuh Lalu Siram Air Mendidih ke Area Vital Pasangannya, Wanita Ini Terima Hukumannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kadis-949494.jpg)