Berita Subulussalam
Asyik 'Nyabu', Tiga Warga Diringkus Polisi, 2 Pelaku Berstatus Security Bank, 1 Orang Masih Magang
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dijelaskan dia, awalnya Polres Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di salah satu rumah di Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri.
Menurut Iptu Hengki, tempat tersebut juga sudah menjadi target Sat Narkoba Polres Subulussalam.
• 9.828 KPM-PKH di Aceh Besar Terima 30 Kg Bantuan Sosial Beras, Ini Jumlah Sisa KPM yang Belum Terima
• DPRA Periode 2019 - 2024 Sudah Setahun, SMuR Lhokseumawe Pertanyakan 10 Raqan Prioritas
• Bupati Sarkawi Resmikan Ruang Isolasi Tekanan Negatif di RSUD Muyang Kute Bener Meriah
Setelah mendapatkan informasi itu, unit Opsnal Resnarkoba Polres Subulussalam langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke rumah yang dimaksud.
Di sana, unit Opsnal Resnarkoba langsung masuk dan ada dua dari tiga orang pelaku berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut ke belakang rumah.
Namun polisi lebih cekatan hingga ketiga orang pelaku tersebut berhasil ditangkap dan setelah itu dilakukan penggeledahan rumah serta belakang rumah.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut, kemudian pelaku YS Alias Z mengakui jika barang bukti narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.
YS juga mengaku barang haram ini diberikan dari seorang laki-laki yang masih dalam pengejaran unit opsnal Sat Resnarkoba Polres Subulussalam.
• Bupati Aceh Jaya Tinjau Sejumlah Proyek, Irigasi Panga Masih Bermasalah
• Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Ini Perbedaannya Dengan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
• Sidang Kasus Vina, Anggota DPRK dan Empat Korban Bersaksi di PN Blangpidie, Ada Rekening Penampung
Kini, ketiga pelaku dibawa ke Polres Subulussalam untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas kasus ini, polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)