Eksepsi Jaksa Pinangki, Ceritakan Pertemuan dengan Djoko Tjandra dan Bantah Terima 500.000 Dollar
Awalnya, Pinangki mengaku menerima kedatangan seseorang bernama Rahmat yang mengenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara pada Oktober 2019.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA, - Terdakwa kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari, membeberkan kronologi pertemuannya dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Awalnya, Pinangki mengaku menerima kedatangan seseorang bernama Rahmat yang mengenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara pada Oktober 2019.
“Setelah itu kami (Pinangki dan Rahmat) berkomunikasi melalui HP dan pernah makan bersama sebagai teman,” seperti yang dibacakan kuasa hukum Pinangki secara bergantian dalam tayangan langsung di akun Youtube KompasTV.
Pada 10 November 2019, Pinangki sedang berada di Singapura untuk mengantar ayahnya berobat.
Keesokkan harinya, Pinangki mengaku dihubungi Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat itu, Rahmat mengatakan akan mengenalkan Pinangki kepada konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan.
“Kemudian dihubungi oleh Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur pada tanggal 11 November 2019, di mana pada saat itu Rahmat mengatakan akan memperkenalkan seorang konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan,” tuturnya.
Pinangki mengaku sudah menolak ajakan tersebut.
Namun, ia akhirnya mengiyakan karena merasa tidak enak untuk menolak dan diyakinkan Rahmat bahwa pertemuan akan berlangsung sebentar dan pulang di hari yang sama.
Keduanya kemudian berangkat bersama dari Singapura pada 12 November 2019.
Pinangki disebut telah membayar secara tunai tiket perjalanan tersebut kepada Rahmat.
Di Kuala Lumpur, Pinangki dan Rahmat bertemu laki-laki yang mengenalkan diri dengan memberi kartu nama dengan tulisan Joe Chan.
“Pertemuan selama dua jam tersebut, terdakwa dan Rahmat diajak keliling gedung dan membicarakan pembangunan komplek gedung milik Joe Chan,” tuturnya.
Setelah itu, keduanya kembali ke Singapura. Pinangki kembali ke Jakarta pada 15 November 2019.
Lalu, pada 19 November 2019, Pinangki kembali ke Kuala Lumpur bersama Rahmat.
Pada kesempatan itu, Anita Kolopaking yang akan berangkat ke Thailand ikut transit di Kuala Lumpur.
Ketiganya bertemu Joe Chan di kantornya.
Kemudian, mereka menuju apartemen Joe Chan untuk makan durian selama sekitar 30 menit.
Pertemuan berikutnya terjadi pada 25 November 2019.
Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking berangkat ke Kuala Lumpur untuk bertemu Joe Chan di kantornya.
Menurut kuasa hukum, baru pada pertemuan ini Pinangki mengetahui bahwa Joe Chan sebenarnya adalah Djoko Tjandra.
Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
“Pada pertemuan tersebut terdakwa baru mengetahui identitas asli Joe Chan adalah Joko Tjandra, di mana saat itu Joe Chan lah yang menceritakan permalasahan hukumnya kepada terdakwa,” tuturnya.
“Pada saat itu terdakwa hanya mengatakan ‘Bapak dieksekusi saja karena cuma dua tahun’, selebihnya terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini,” sambung dia.
Dalam eksepsinya, Pinangki pun membantah meminta tolong kepada Anita Kolopaking maupun Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa tersebut ke MA.
Ia membantah membuat proposal action plan untuk mengurus fatwa ke MA.
Pinangki juga mengaku tidak pernah menyampaikan action plan kepada Djoko Tjandra.
Pinangki sekaligus membantah telah menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra seperti yang didakwakan JPU.
Menurut JPU, uang tersebut merupakan uang muka dari total imbalan sebesar 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Pinangki turut membantah meminta uang kepada Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa tersebut.
“Terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dollar AS kepada Joko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa MA,” ucap dia.
Terakhir, Pinangki mengaku tidak pernah menyerahkan uang sebesar 50.000 dollar As kepada Anita Kolopaking.
• Bocor, Inilah Dokumen Rahasia yang Dirilis Amerika Soal Pembantaian PKI di Indonesia, Ini Bunyinya
• Besok, Jenazah Zulman, TKI asal Aceh Selatan yang Meninggal di Malaysia akan Diterbangkan ke Jakarta
Bantah Terima 500.000 Dollar AS dari Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah telah menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra.
Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
"Terdakwa tidak pernah meminta ataupun menerima uang sebesar 500.000 dollar AS, baik dari Joko Soegiarto Tjandra ataupun dari orang lain,” kata salah satu kuasa hukum Pinangki, dikutip melalui tayangan akun YouTube KompasTV.
Pembacaan Eksepsi Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Dalam eksepsinya, Pinangki sekaligus membantah telah meminta tolong kepada Anita Kolopaking maupun Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa tersebut ke MA.
Pinangki juga membantah membuat proposal action plan serta membantah meminta uang kepada Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa tersebut.
“Terdakwa tidak pernah membuat atau menyampaikan action plan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung kepada Joko Soegiarto Tjandra,” ucapnya.
“Terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dollar AS kepada Joko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa MA,” tutur dia.
Dalam surat dakwaan, proposal tersebut berisi rencana aksi yang disusun untuk mendapatkan fatwa.
Terdapat pula nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA, Hatta Ali, dalam proposal itu.
Namun, menurut JPU, kerja sama mereka dibatalkan oleh Djoko Tjandra karena tidak ada satu pun rencana dalam proposal yang terlaksana.
Kemudian, Pinangki juga membantah menyerahkan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Menurut JPU, uang tersebut merupakan uang muka dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Akan tetapi, Djoko Tjandra membatalkan kerja sama mereka karena tidak ada rencana seperti tertuang dalam proposal yang terlaksana.
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka.
Selanjutnya, setelah menerima uang muka, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki didakwa membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
• KTM Luncurkan Svartpilen 250 dan Vitpilen 250 di India, Dibandrol Rp 50 Jutaan
• Waspada! Kolesterol Tinggi Juga Bisa Menyerang Usia Muda, Ini Tanda-tandanya
• Tak Terima Diusir karena Hobi Rebahan dan Bermalas-malasan, Pria Ini Tuntut Ibunya ke Jalur Hukum
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Eksepsi, Pinangki Ceritakan Kronologi Pertemuan dengan Djoko Tjandra",