Berita Abdya

Sidang Kasus Vina Abdya Sepi Pengunjung, Ini Jadwal Sidang Berikutnya

Sidang tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), di Pengadilan Negeri Blangpidie Abdya, Rabu (30/9/2020), sepi

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Anton Sumarno, anggota DPRK Abdya, saksi korban kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blangpidie, Rabu (30/9/2020). 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Sidang tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), di Pengadilan Negeri Blangpidie Abdya, Rabu (30/9/2020), sepi pengunjung.

Amatan Serambinews.com, sidang terbuka itu menyediakan sekitar 15 kursi di ruang pengujung PN Blangpidie berlokasi di pinggir Jalan Nasional, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh atau berseberangan dengan Masjid Al-Furqan, Susoh.

Dari jumlah kursi yang tersedia hanya terisi antara 4 atau 5 kursi saja.

Belum diketahui penyebab sehingga sidang kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut sepi pengunjung.

Padahal, kasus yang melibatkan mantan karyawati sebuah bank milik BUMN di Blangpidie itu menjadi perbincangan publik sejak kasus tersebut mencuat sejak Juli lalu.

Pasalnya, nilai kerugian yang dialami 21 korban, berdasarkan dakwaaan jaksa penuntut umum tidak tanggung-tangung mencapai Rp 71,1 miliar lebih.

Harga TBS Kelapa Sawit Melonjak Jadi Rp 1.300-an Per Kg, Produksi Petani Abdya Turun Drastis  

Terlebih lagi, dari lima saksi korban yang diminta keterangan oleh majelis hakim dalam sidang, Rabu siang, satu diantaranya adalah Anggota DPRK Abdya, Anton Sumarno.

Nilai kerugian yang dialami anggota dewan yang pernah menjadi pengusaha/pengelola SPBU Pantee Parak, Susoh ini, membuat tercengang banyak pihak mencapai Rp 2,4 miliar.

Empat saksi lainnya mengaku mengalami kerugian antara Rp 30 juta hingga Rp 200 juta lebih. Lima saksi korban diperiksa majelis hakim, Rabu, sejak pukul 10.00 WIB hingga berakhir pukul 16.35 WIB.

Majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH, Hakim Anggota, Muhammad Kasim SH MH dan Rudy Rambe SH serta Panitera Muda Pidana, Alian SH, memutuskan sidang ditunda.

Sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (6/10/2020) mendatang.

Bunda PAUD Diminta Edukasi Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Persidangan lanjutan masih dengan agenda memeriksa atau mendengar saksi-saksi korban yang diajukan jaksa penuntut umum.

Diberitakan, salah seorang Anggota DPRK Abdya, bersama empat korban tindak pidana penipuan dan penggelapan uang, diminta keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri Blangpidie, Rabu (30/9/2020).

Tindak pidana penipuan dan penggelapan uang itu mengakibatkan kerugian dialami 21 korban. Nilai kerugian yang dialami para korban tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 7,1 miliar lebih.

Tindak pidana ini melibatkan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati bank milik Badan Usaha Milik Negara di Blangpidie.

Sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH, Hakim Anggota, Muhammad Kasim SH MH dan Rudy Rambe SH serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Terdakwa wanita kelahiran Air Berudang, Tapaktuan, Aceh Selatan tanggal 14 September 1993, ini tidak dihadirkan di ruang sidang, karena mempertimbangkan di tengah Pandemi Covid-19.

Sistem Buka -Tutup Jalan Lintasan Blangkejeren - Kutacane Diperpanjang Hingga 26 Oktober 2020

Terdakwa yang telah bersuami itu mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Sidang dihadiri, Penasehat Hukum terdakwa dari dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Kota Banda Aceh.

Yaitu Syahrul Rizal SH MH bersama dua penasehat hukum lainnya. Dua penasehat hukum juga hadir di Lapas Kelas II B Blangpidie, mendampingi terdakwa Vina.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH, menghadirkan lima saksi korban dari enam saksi yang dipanggil untuk didengar kesaksian mereka.

Selain Anggota DPRK, Anton Sumarno, warga Desa Padang Hilir, Susoh, empat saksi korban lainnya diminta keterangan majelis hakim.

Yaitu, saksi, Muamar Khairil, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie, Masri Samad, warga Desa Pasar Blangpidie, Edi Safawi, warga Desa Pawoh Susoh, dan Martin Setiawan, warga Desa Pasar Blangpidie.

Sedangkan saksi korban dipanggil tidak hadir adalah dan Syahrul, warga Desa Pasar Blangpidie.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved