Berita Lhokseumawe
Lhokseumawe Miliki Perwal Wajib Daftar NPWP Cabang Bagi Perusahaan Luar, Ini Keuntungan Bagi Daerah
"Sehingga, diharapkan dengan terbitnya Perwal ini dapat menambah PAD dari sektor perpajakan,"....
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Jadi kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemko Lhokseumawe, karena Perwal sudah diterbitkan dalam waktu singkat. Sehingga, diharapkan dengan terbitnya Perwal ini dapat menambah PAD dari sektor perpajakan. Kita harapkan juga, agar seluruh perusahaan kuar yang beroperasi di Lhokseumawe (yang) merasa belum mendaftarkan NPWP cabang di Lhokseumawe, untuk bisa segera mendaftarkannya," demikian Ismail A Manaf.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menerbitkan Peraturan Walikota Lhokseumawe (Perwal) Nomor 34 Tahun 2020.
Tentang Pendaftaran Wajib Pajak/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Lhokseumawe.
Sehingga, menjadi pedoman untuk perusahaan atau pekerja yang memiliki pekerjaan di Kota Lhokseumawe, untuk dapat mengajukan NPWP cabang di KPP Pratama Lhokseumawe.
Sebagaimana diketahui, selama ini sejumlah perusahaan luar Lhokseumawe yang memiliki pekerjaan di Kota Lhokseumawe, tidak mengajukan NPWP cabang di KPP Pratama Lhokseumawe.
Sehingga, Lhokseumawe kehilangan PAD bersumber pajak pembagian hasil dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf selaku pihak yang menginisiasi lahirnya Perwal ini, Kamis (1/10/2020), awalnya menjelaskan, sebelum adanya Perwal ini, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lhokseumawe.
• Hebat! Gadis Disabilitas Wicara asal Aceh Ini Raih Prestasi Tingkat Nasional, Ini Lomba yang Diikuti
Dimana diketahui ada beberapa perusahaan yang sudah cukup lama beroperasi di Lhokseumawe, tapi belum mendaftarkan NPWP Cabang di Lhokseumawe, namun di Jakarta.
"Padahal secara aturan perpajakan, apabila sudah mendaftarkan NPWP di Lhokseumawe, maka kita akan mendapatkan PAD dari pembagian PPh Pasal 21," katanya.
Dimana pada Undang Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, sebut Ismail A Manaf, ada diatur kalau pajak penghasilan yang dipotong dari pemberi kerja, dibagi dengan imbangan 80 persen untuk pemerintah pusat dan 20 persen untuk pemerintah daerah tempat wajib pajak terdaftar.
"Jadi selama ini, ada beberapa perusahaan yang bekerja di Lhokseumawe, tapi mendaftarkan NPWP cabang di Jakarta. Maka meskipun perusahaan tersebut beroperasi di Lhokseumawe, tetap yang menikmati bagi hasil PPh pasal 21 adalah Pemerintah Jakarta (Pemda dimana perusahaan tersebut terdaftar NPWP-nya)," papar politisi Partai Aceh tersebut.
Didasari kondisi tersebut, maka pihaknya langsung berkooridnasi dengan pihak eksekutif, agar segera menggodok Perwal tentang perpajakan ini.
Kini, Perwalnya pun sudah berlaku.
"Jadi kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemko Lhokseumawe, karena Perwal sudah diterbitkan dalam waktu singkat. Sehingga, diharapkan dengan terbitnya Perwal ini dapat menambah PAD dari sektor perpajakan. Kita harapkan juga, agar seluruh perusahaan kuar yang beroperasi di Lhokseumawe (yang) merasa belum mendaftarkan NPWP cabang di Lhokseumawe, untuk bisa segera mendaftarkannya," demikian Ismail A Manaf. (*)
• Kejati Aceh Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dan ITE kepada Siswa di Aceh Timur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ismanaf.jpg)