Berita Abdya

Puluhan Pengendara hingga Kaum Lansia di Abdya Terjaring Razia Protkes

"Jadi, total masyarakat yang melanggar protkes dalam razia hari ini sebanyak 69 orang. Semua mereka itu, diberikan sanksi sosial, mulai push up...

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAT SAPUTRA
Sejumlah masyarakat di kabupaten Aceh Barat Daya diberikan sanksi lantaran telah melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker, Kamis (1/10/2020) di kawasan Gelumpang Payong, Kecamatan Blangpidie. 

"Jadi, total masyarakat yang melanggar protkes dalam razia hari ini sebanyak 69 orang. Semua mereka itu, diberikan sanksi sosial, mulai push up, nyanyi lagu kebangsaan, hingga hafal ayat pendek," ujar Kepala Sekretariat Satgas Penegakan Disiplin Prokes Abdya, Amiruddin SPd.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Puluhan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terjaring razia lantaran telah melanggar protokol kesehatan (Protkes), Kamis (1/10/2020) di kawasan Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.

Sejumlah sanksi langsung diberikan kepada pelanggar, dalam kegiatan rutin yang dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 tersebut.

Sebagian besar pelanggar yang terjaring dalam razia gabungan TNI, Polri, BPBK, Satpol PP, dan Perhubungan ini merupakan pengendara yang tidak menggunakan masker hingga ibu- ibu lansia.

"Jadi, total masyarakat yang melanggar protkes dalam razia hari ini sebanyak 69 orang. Semua mereka itu, diberikan sanksi sosial, mulai push up, nyanyi lagu kebangsaan, hingga hafal ayat pendek," ujar Kepala Sekretariat Satgas Penegakan Disiplin Prokes Abdya, Amiruddin SPd.

Amiruddin mengaku, saat ini masih banyak masyarakat yang kurang sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan menerapkan protkes saat ke luar rumah.

Hal itu dibuktikan, dengan masih adanya warga yang terjaring razia tidak menggunakan masker.

Ayah Jual Anak Gadis Kepada Pria, Janji Diberi Pekerjaan Tapi Dihamili Hingga Dibuang di Jalan

"Tadi ada juga yang membawa masker. Karena tidak digunakan, maka mereka tetap kami sanksi, sehingga ke depan tidak mengulangi lagi," tegasnya.

Meski begitu, ia mengakui sejauh ini belum ada masyarakat yang diberikan sanksi denda.

Menurutnya, sanksi denda itu diberikan jika pelanggar dan pemilik usaha ditemukan sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan.

"Kalau sudah empat kali melanggar, maka masyarakat harus bayar denda Rp 50.000 per orang. Sementara, bagi pemilik swalayan, warung kopi, sudah melanggar tiga kali, maka harus membayar denda sebanyak Rp 150.000," paparnya.

Ia mengaku, razia ituakan terus dilakukan sampai masyarakat semua sadar dan patuh menggunakan masker saat ke luar rumah.

"Tidak ada batas waktu. Karena ini upaya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19," pungkasnya. (*)

VIDEO Bocah Penghafal Al Quran yang Terbaring di Rumah Sakit Meninggal Dunia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved