Warga Keluhkan Penambangan Batu Gajah

Penambangan batu gajah di Gampong Babah Lueng, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meresahkan masyarakat

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Satu mobil mengangkut batu gajah melintasi kawasan Gampong Babah Lueng, Kecamatan Blangpidie, Rabu (30/9/2020). 

BLANGPIDIE - Penambangan batu gajah di Gampong Babah Lueng, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meresahkan masyarakat setempat. Bukan hanya merusak lingkungan, pengangkutan batu gajah menggunakan truk yang melintasi kawasan padat penduduk itu juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya meminta instansi terkait beserta kepolisian segera menertibkan penambangan batu gajah. Sebab, berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi tim ke lapangan, aktivitas tersebut diduga tidak memenuhi aturan yang berlaku.

"Hasil investigasi dan laporan yang kami dapatkan, masih banyak terdapat galian yang belum memenuhi persyaratan administrasi, namun tetap beroperasi," ujar Ketua YARA Abdya, Miswar SH didampingi Sekretaris YARA Abdya, Erisman SH, kemarin.

Menurut Miswar, penambangan ilegal harus ditindak secara hukum. "Ini perlu dilakukan mengingat amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Usaha Pertambangan,ditegaskan bahwa setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penataan lahan, harus memiliki izin," terangnya.

Dikatakan, aktivitas tanpa izin itu akan berdampak buruk bagi lingkungan, di samping tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan konflik dengan masyarakat. "Bahkan, ada wacana masyarakat ingin memblokir jalan sebagai bentuk protes. Karena truk batu gajah menyebabkan jalanan berdebu, hingga mengancam nyawa warga," sambungnya.

Miswar mendesak dinas terkait tegas menertibkan dan memberhentikan aktivitas galian yang tidak sesuai prosedur. "Informasi yang kami dapatkan dari warga, mereka melakukan aktivitas tambang sampai dini hari. Ini kan jelas sudah di luar batas kewajaran dan harus ditindak," pintanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Abdya, Rahwadi ST mengaku sampai saat ini belum menerima keluhan masyarakat terkait pengangkutan batu gajah yang menyebabkan jalanan berdebu. "Kalau ada akan kami panggil pihak terkait, sehingga tidak mendatangkan konflik sosial," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP dan Trans) Abdya, Ir Muslim Hasan saat dikonfirmasi mengatakan, izin galian merupakan kewenangan provinsi. Namun, pihak perusahaan wajib memenuhi dan mematuhi aturan, termasuk terkait dampak lingkungan.

"Kami hanya memberikan rekomendasi. Kalau batu gajah yang kami keluarkan rekomendasi, dua ntah satu, datanya di kantor," ujar Muslim Hasan. Terkait pengangkutan batu gajah menggunakan truk hingga larut malam, Muslim mengaku kewenangan tersebut ada di Dinas Perhubungan.(c50)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved