Sabtu, 25 April 2026

Pelaku Kabur Seberangi Sungai, Polisi Gerebek Pesta Sabu  

Empat dari lima pria yang sedang pesta sabu-sabu di sebuah gubuk dalam kawasan kebun kelapa sawit Desa Tanjong Menuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye

Editor: bakri
DOK POLRES ACEH UTARA
Mukti (33), warga Desa Tanjong Menuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ditangkap polisi karena terlibat dalam pesta sabu di kebun kelapa sawit, Rabu (30/9/2020). 

LHOKSUKON – Empat dari lima pria yang sedang pesta sabu-sabu di sebuah gubuk dalam kawasan kebun kelapa sawit Desa Tanjong Menuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Rabu (30/9/2020) sore berhasil kabur setelah menyeberangi sungai. Sedangkan satu tersangka berhasil diringkus karena sudah kelelahan berlari.

Pria bertubuh gempal yang berhasil ditangkap adalah Mukti (33) asal Desa Tanjong Menuang, kecamatan setempat. Penggeberekan itu dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aksi sejumlah pria di kawasan itu, yang sering pesta dan transaksi sabu.

Informasi yang diperolah Serambi, personel Polsek Tanah Jambo Aye  menggerebek sebuah gubuk yang digunakan lima pria tersebut, untuk pesta sabu-sabu yang berada dalam kebun sawit. Saat itu, mereka  sedang asyik nyabu (isap sabu) dalam gubuk yang terpaut jauh dari rumah masyarakat.

Tiba-tiba mereka tersentak ketika mengetahui polisi sudah berada dalam gubuk tersebut. Karena itu, mereka langsung kucar-kacir kabur. Kemudian polisi langsung melakukan pengejaran terhadap lima pria tersebut. Namun, empat diantaranya langsung berlari kencang sehingga berhasil menyeberangi sungai.

Sedangkan satu pria lagi menyerah karena tak sanggup lagi kabur, sehingga langsug diringkus polisi. “Tersangka ini berhasil diamankan karena kelelahan tidak kuat lagi berlari,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Zulfitri kepada Serambi, Kamis (1/10/2020).

Sedangkan empat pria lagi, rekan dari tersangka ini berhasil kabur ke arah tambak dengan menyeberangi sungai. Polisi juga berusaha mengejar dengan menyeberangi sungai. Namun, keempat pria itu berhasil menghilangkan jejak sehingga menyebabkan polisi kesulitan mengejarnya.

“Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 18 paket narkoba jenis sabu seberat 2,91 gram, timbangan digital, dan seperangkat alat isap sabu yang ditemukan dalam gubuk telah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Zulfitri.

Sementara satu tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Tanah Jambo Aye setelah diborgol tangannya bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan. “Kasus ini akan kita kembangkan untuk mengetahui kemana saja mereka menjual barang bukti tersebut,” pungkas Kapolsek Tanah Jambo Aye.

Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Zulfitri kepada Serambi, menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap satu pelaku yang berhasil diringkus, barang bukti yang digunakan para pelaku itu diperoleh dari salah satu rekan mereka yaitu Ari. Kini pria tersebut bersama tiga rekan lainnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Empat pria yang ditetapkan sebagai itu satu kampung yaitu Desa Tanjong Menuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye,” ujar AKP Zulfitri. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai DPO ini masing-masing adalah AR (33), AP (40), SY (33), dan SM (33). Mereka saat ini masih dalam pengejaran petugas.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved