NEKAT! Pria Ini Menyelinap ke Rumah Duka dan Perkosa Jenazah Covid-19, Berujung Dipenjara 3 Tahun
Seorang pria di Amerika Selatan terpaksa harus hukuman penjara selama tiga tahun, setelah dia menerobos rumah duka dan memerkosa jenazah Covid-19
Setelah meminta pria itu berpakaian, petugas mendapati wanita itu tidak responsif. Penyelidikan kemudian menunjukkan bahwa wanita itu ternyata sudah meninggal beberapa waktu sebelum disetubuhi pria itu.
Pria bernama Kenny Obyran Whitehead itu ternyata diketahui menderita necrophilia, kelainan ketertarikan seksual yang dimiliki seseorang terhadap mayat atau jasad.
Pria itu kemudian ditahan tanpa jaminan.
Pihak kepolisian juga belum merilis nama korban (wanita yang sudah meninggal) sembari menunggu informasi dari saudara terdekat wanita itu.
Penyebab kematian wanita itu masih dalam penyelidikan, tetapi petugas meyakini kematian wanita itu tidak disebabkan oleh kekerasan.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Ardi Utomo, Miranti Kencana Wirawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Menyelinap ke Rumah Duka, Pria Ini Perkosa Jenazah Covid-19, Dipenjara 3 Tahun