Breaking News

Perkosa Keponakan hingga Hamil 4 Bulan, Pria 52 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka

Tak berapa lama, Satreskrim Unit PPA Polres Bondowoso menangkap AH yang berprofesi sebagai petani itu.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi perkosaan 

SERAMBINEWS.COM, BONDOWOSO - Polres Bondowoso menetapkan, AH (52), warga Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan pada Selasa (6/10/2020).

AH diduga memerkosa keponakannya sendiri.

Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, polisi langsung menyelidiki kasus dugaan perkosaan itu setelah menerima laporan dari orangtua korban.

Tak berapa lama, Satreskrim Unit PPA Polres Bondowoso menangkap AH yang berprofesi sebagai petani itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup,” kata Erick dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.

 Menurut Erick, AH ditangkap di rumahnya. Pria 52 tahun itu kini ditahan di Mapolres Bondowoso.

“Pelaku sendiri dijerat pasal 285 KUP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” terang dia.

Denmark Akan Lindungi Pulau Faroe dari Acaman Rusia, Berencana Pesan Radar Baru NATO

Pengadilan Singapura Mulai Menggelar Sidang Gugatan PM Singapura terhadap Seorang Blogger

Sebelumnya, seorang gadis berusia 19 tahun asal Kecamatan Wringin diduga diperkosa oleh pamannya hingga hamil empat bulan.

Kasus tersebut mencuat karena keluarga curiga ketika melihat perut korban yang membesar seperti hamil.

Selain itu, korban selalu mengenakan pakaian yang lebih besar untuk menutupi perutnya.

Korban yang curiga memutuskan bertanya kepada korban. Korban mengaku diperkosa pamannya.

Keluarga lalu membuat laporan ke polisi.

Erick mengatakan, korban tak berani melaporkan tindakan bejat sang paman karena diancam dibunuh.

 “Korban selama ini tak berani bercerita. Karena pamannya mengancam akan membunuh korban jika buka suara,” tambah Erick.

Erick menambahkan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat mendatangi rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang saat korban beristirahat.

VIDEO Hakim Tegur Keras Terdakwa Rovina Septianda. Dinilai Tidak Fokus Ikuti Persidangan

HRW: Muslim Rohingya Jadi Sasaran Penindasan Institusional di Myanmar

Akhir Perseteruan Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar, Keduanya Saling Berpelukan Sambil Menangis

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Keponakannya hingga Hamil 4 Bulan, Pria Ini Ditetapkan sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved