Berita Banda Aceh

4 Santriwati Ikut Jadi Korban Pencabulan di Sebuah Yayasan di Banda Aceh

penyidik Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, terus menyelidiki dan mendalami kasus pencabulan yang menimpa anak-anak di bawah umur

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/MISRAN ASRI
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK mengintrogasi AKA, tersangka pemerkosaan anak di bawah umur dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/10/2020). 

FM dilaporkan mencabuli seorang santriwati yang masih di bawah umur, sebut saja namanya Kembang (bukan nama sebenarnya) pada 27 Agustus 2020 lalu.

Setelah orang tua Kembang tahu kasus itu dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh, sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/400/VIII/Yan. 2.5/2020/SPKT, Senin, 31 Agustus 2020 lalu, tersangka FM pun diringkus keesokan harinya, tepatnya Selasa 1 September 2020, malam.(*)

Peta Zonasi Risiko Covid-19 Berubah, Pidie Jaya dan Aceh Jaya Zona Orange

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved