Anggota DPR RI Positif Covid-19 Lebih dari 18 Orang, Anies: Gedung DPR RI Harus Ditutup 3 Hari

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, anggota dewan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebenarnya lebih dari 18 orang.

Editor: Faisal Zamzami
TANGKAPAN LAYAR MEDIA SOSIAL
Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil DPR RI Azis Syamsuddin dalam sidang paripurna pengesahan Omnibus Law yang diadakan Senin (5/10/2020) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, anggota dewan yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebenarnya lebih dari 18 orang.

Sebab, ada anggota dewan yang tidak mau mempublikasikan statusnya setelah diketahui positif Covid-19.

 "Ada juga anggota-anggota yang menyampaikan secara pribadi ke saya langsung bahwa positif setelah di swab. Tapi tidak mau diinformasikan, ada beberapa," kata Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

"Jadi ini yang disebut 18 (anggota) dan 40 dengan seluruh TA, SA, dan pegawai dan cleaning service ini adalah jumlah yang bisa kita tracing secara terbuka," tutur dia.

Menurut Indra, anggota yang tak mau mempublikasikan statusnya itu berasal dari dua fraksi.

Namun, ia tak mau menyebutkan nama fraksinya.

"Ada dua fraksi yang tidak mau melaporkan, jadi kita tulis nol. Enggak boleh diumumkan (fraksi mana)," kata Indra.

 Ia mengatakan saat ini 18 anggota dewan yang positif Covid-19 masih melakukan karantina mandiri.

Menurutnya, tidak ada yang mesti dirawat di rumah sakit.

Indra mengaku tidak tahu klaster penularan yang menyebabkan 18 anggota dinyatakan positif Covid-19.

"Klasternya tidak bisa diketahui, karena kegiatan-kegiatan itu misalnya, seperti ASN atau PNS kita keluarganya semuanya terkena, kita enggak tahu apakah kegiatan dari keluarganya atau apakah yang bersangkutan misalnya sedang melakukan pendidikan," ujar Indra.

Pada Selasa (6/10/2020), Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.

Azis mengatakan hal itu yang menjadi alasan DPR mempercepat Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan pada Senin (5/10/2020).

Padahal, Rapat Paripurna semula dijadwalkan pada Kamis (8/10/2020).

Agenda paripurna penutupan masa sidang itu diikuti agenda pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved