Berita Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya akan Bekukan Sementara Izin PT KIM Terkait Pencemaran, Begini Jawaban Perusahaan

Pemkab Nagan Raya akan membekukan sementara waktu terkait aktivitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) di kabupaten...

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Bupati Nagan Raya didampingi Kadis LH ketika memberikan keterangan terkait pembekuan izin PT KIM, Rabu (7/10/2020). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pemkab Nagan Raya akan membekukan sementara aktivitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) di kabupaten itu. 

Pembekukan sementara izin itu menindak lanjuti rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait temuan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit tersebut.

Hal itu dikatakan Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham didampingi Kadis Lingkungan Hidup Nagan Raya, T Hidayat kepada Serambinews.com di Suka Makmue, Rabu (7/10/2020). 

“Surat pembekukan sementara waktu sudah disiapkan dan segera disampaikan ke pihak PT KIM. Kita hanya membekukan untuk dibenahi. Langkah dilakukan menindaklanjuti rekomendasi DLHK Aceh,” kata Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham.

Menurut bupati, tim DLH Pemkab Nagan Raya juga sudah turun serta menindak lanjuti temuan DLHK Aceh sehingga apa yang menjadi temuan soal limbah mencemari lingkungan supaya dibenahi.

Saat Cicak Jatuh di Kepala Seorang Gadis, Begini Reaksinya Hingga Videonya Viral

Teman Sekantor & Tetangga Jadi Korban Vina Abdya, Puluhan Mayam Emas dan Uang Ratusan Juta Melayang

“Pemkab tidak mencabut izin. Hanya pembekuan sementara,” katanya.

Menurutnya, setelah pembekuaan akan dilaporkan ke pihak provinsi serta akan dievaluasi kembali yakni akan diminta tim DLHK Aceh turun kembali ke PT KIM. 

Setelah apa yang menjadi temuan dibenahi maka akan kembali  dicabut pembekuan sementara itu dan bisa beraktivitas seperti biasa kembali.

“Pemkab mendukung kehadiran investasi. Artinya tetap menjalankan sesuai aturan,” kata bupati.

Terkait hal lingkungan tersebut, kata bupati, DLH Nagan Raya juga sudah turun.

Tanggapan KIM

Sementara itu, Ari Saputra selaku General Manager PT KIM dikonformasi menyatakan untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) PT KIM sudah dibenahi kolam yakni sudah membangun bak, pengerukan saluran melintasi 2 kebun masyarakat, pengerukan kolam limbah.

Dan perbaikan instalasi pipa over flow kolam limbah, pembenahan kolam penampungan air dan pemasangan instalasi pipa sirkulasi untuk penyiraman jajang kosong serta pembenahan kolam penampungan air cucian.

Dikatakannya, sebenarnya setelah surat teguran tiba terus melakukan pembenahan hingga 30 Agustus 2020 dan sudah melapor ke DLHK propinsi selaku pengawasan dan pembinaan untuk pengelolaan lingkungan hidup. 

“Seharusnya dibina dan diawasi dululah kita perusahaan dan kita kan juga tidak semena dalam melaksanakan oprasional di lapangan dan selalu limbahnya dianalisa di Baristrand Aceh dan baku mutunya juga baik,” kata Ari dimintai tanggapan Serambinewa.com.

Semestinnya, kata Ari, lebih objektif karena arahnya juga sudah keluar dari hal teknis pengoprasian perusahaan tentang IPAL harus tersebutkan juga oleh DHLK terhadap baku mutu. 

“Lalu kita perhatikan ini sudah di bawa ke ranah yang kurang baik bagi iklim investasi di Aceh khususnya Nagan Raya. Kalau pun ada yang salah mesti dibina dan diawasi progresnya bisa kita berikan laporannya,” katanya.

Dikatakannya, kalau dibekukan maka aktivitas karyawan mau dibawa kemana dan yang kerja juga putra daerah Nagan Raya termasuk lingkungan perekonomian setempat jalan walau perusahaan kecil. 

“Nah kami juga berfikir kasus limbah ini kok hanya ke KIM saja. Namun kami tetap berkomitmen untuk memperbaiki dan menjalankan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Menurut Ari, semesti diperhatikan karyawan karena membantu penganguran dan mengurangi beban pemerintah. Terhadap sudah dibenahi akan dipresentasi dan membuat laporan ke DLHK Nagan Raya dan provinsi. 

"Saya rasa kita sudah melakukan pembenahan dan perbaikan berarti imbasnya ke karyawan yang harus kita rumahkan semua ya secara managemen kita melihatnya kurang tepat dikala kita terus berbenah untuk hal IPAL," 

Ari mengakui bahwa PT KIM izin lengkap mungkin menjadi pertimbangan dan untuk hal IPAL kita sudah perbaikan mungkin menjadi pertimbangan untuk KIM.(*)

Warga Abdya Positif Covid-19 Bertambah Menjadi 77 Orang, 61 Sembuh, 10 Isolasi dan 6 Meninggal

Presiden Prancis Ajukan RUU Anti-Islam, Turki Langsung Bersikap dan Menekan Emmanuel Macron

Klaster Keluarga Muncul, Seorang Anak Positif Covid-19 di Kota Subulussalam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved