Berita Abdya

Teman Sekantor & Tetangga Jadi Korban Vina Abdya, Puluhan Mayam Emas dan Uang Ratusan Juta Melayang

Dalam aksinya, perempuan bersuami dan dikenal dengan gaya hidup glamor ini menyasar orang berduit.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis Hakim PN Blangpidie, Rabu (7/10/2020), menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan terdakwa RS alias Vina (27), oknum karyawati bank milik sebuah BUMN di Blangpidie. Sidang agenda memeriksa lima saksi korban. 

Tiga saksi korban kakak beradik, Riske, Zikra dan Risda, warga Desa Meudang Ara, Blangpidie. Ketiga saksi ini merupakan tetangga terdakwa Vina, karena sama-sama buka usaha toko jualan pakaian jadi di Jalan Pasar Baru, Kota Blangpidie.

Satu saksi korban lainnya yang memberi keterangan adalah Herry Adika ST, warga Desa Pasar, Blangpidie. Saksi korban yang berhalangan hadir adalah Edi Susanto warga Pasar, Blangpidie.  

Kesempatan pertama memberi kesaksian adalah saksi korban Indra Purwanti. Saksi mengaku kenal terdakwa Vina karena sama-sama karyawati Bank BMUN di Blangpidie, tapi beda bidang pekerjaan.

Saksi mengatakan, Vina meminta pinjam uang dengan alasan terdesak untuk membayar harga tanah yang dibelinya. Karena tidak punya uang, Vina minta pinjam emas perhiasan.

Karena kasihan sama teman, Indra Purwanti menyerahkan emas perhiasan sebanyak 38 mayam kepada terdakwa Vina pada 6 Mei 2020.

Emas perhiasaan itu diserahkan tanpa sepengatahuan suami saksi dan  tidak pula dibuat bukti tanda terima  karena Vina berjanji dikembalikan jangka waktu 10 hari.

Emas tersebut, kemudian diketahui kalau emas milik saksi sudah digadaikan di Penggadaian Blangpidie senilai Rp 85 juta.

Hebatnya lagi, emas tersebut bukan Vina yang mengadaikan, melainkan atas nama orang lain.      

Lewat tegat waktu sepuluh hari, Indra Purwanti mulai menanyakan tentang pengembalian emas 38 mayam.

Baru satu bulan kemudian, Vina mengembalikan  15 mayam, dan sisanya 23 mayam, terdakwa berjanji lagi dikembalikan setelah lebaran.

Kenyataannya hingga sekarang, emas 23 mayam tersebut belum dikembalikan hingga sekarang. Menjawab JPU, saksi korban Indra Purwanti sambil menangis minta emas miliknya itu dikembalikan.

“Saya tulus membantu teman, tanpa mengharap hadiah apa pun, ternyata seperti ini,” katanya saksi sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Tiga saksi korban lainnya, Riske, Zikra dan Risda (ketiganya perempuan kakak beradik) dalam persidangan mengaku kenal dekat dengan terdakwa Vina.

Karena mereka bertetangga, karena ketiga saksi dan suami Vina sama-sama membuka usaha toko jualan pakaian jadi di Jalan Pasar Baru.

Vina meminta pinjam uang kepada tiga saksi korban kakak beradik ini dengan alasan untuk mencapai target dari bank tempat ia bekerja dalam pengumpulan uang nasabah.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved