Video

VIDEO Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Jaringan Internasional

Polisi menyita barang bukti berupa sabu 60 kg dalam bungkusan teh China, satu unit mobil CRV, sepeda motor, dan beberapa telepon genggam.

Penulis: Subur Dani | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jajaran Dit Narkoba Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 60 kg di Aceh Utara dan Aceh Timur.  

Setidaknya, ada empat tersangka yang dibekuk, yakni MM (38), SM (24), JU (18), dan SS (27).  

Satu tersangka di antaranya yakni SS, meninggal dunia setelah terkena timah panas karena berusaha kabur dan sempat memberi perlawanan.  

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada didampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi, dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi dalam konferensi pers di Polda Aceh, Rabu (7/10/2020) mengatakan, empat tersangka dibekuk di dua lokasi berbeda.  

Penggerebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu yang dipasok melalui laut di Desa Blang Awe, Kecamatan Syamtalira Baru, Aceh Utara.  

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu 60 kg dalam bungkusan teh China, satu unit mobil CRV, sepeda motor, dan beberapa telepon genggam.  

Saat ini, tiga tersangka ditahan di Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Para tersangka dijerat pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat adalah hukuman mati.   

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved