Senin, 20 April 2026

Video

VIDEO Tolak Omnibus Law. Buruh Aceh Dorong Penggunaan Qanun Aceh

Aliansi Buruh Aceh kemudian meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengoptimalkan pelaksanaan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 yang mengatur ketenagakerjaa

Penulis: Hendri Abik | Editor: RezaMunawir

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Massa dari Aliansi Buruh Aceh, melakukan audiensi ke DPR Aceh. 

Mereka bertemu Komisi Lima dan secara tegas menyatakan kembali penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw Law, yang abru disahkan DPR RI. 

Aliansi Buruh Aceh kemudian meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengoptimalkan pelaksanaan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 yang mengatur ketenagakerjaan di Aceh.

Qanun itu dinilai lebih berpihak kepada pekerja dibanding UU Omnibus Law. 

Sementara itu, Ketua Komisi lima DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani menyatakan sependapat dengan buruh dan meminta Pemerintah Aceh menjalankan qanun Aceh nomor 7 tahun 2014.

NARATOR :ARDIANSYAH

VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved