Video
VIDEO Tolak Omnibus Law. Buruh Aceh Dorong Penggunaan Qanun Aceh
Aliansi Buruh Aceh kemudian meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengoptimalkan pelaksanaan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 yang mengatur ketenagakerjaa
Penulis: Hendri Abik | Editor: RezaMunawir
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Massa dari Aliansi Buruh Aceh, melakukan audiensi ke DPR Aceh.
Mereka bertemu Komisi Lima dan secara tegas menyatakan kembali penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw Law, yang abru disahkan DPR RI.
Aliansi Buruh Aceh kemudian meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengoptimalkan pelaksanaan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2014 yang mengatur ketenagakerjaan di Aceh.
Qanun itu dinilai lebih berpihak kepada pekerja dibanding UU Omnibus Law.
Sementara itu, Ketua Komisi lima DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani menyatakan sependapat dengan buruh dan meminta Pemerintah Aceh menjalankan qanun Aceh nomor 7 tahun 2014.
NARATOR :ARDIANSYAH
VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR