Breaking News

Demo UU Cipta Kerja di Lhokseumawe

Demo UU Cipta Kerja, Ketua DPRK Lhokseumawe Teken Petisi yang Diajukan Mahasiswa

Kemudian, Ketua DPRK Lhokseumawe meneken petisi tersebut. Mahasiswa pun mengharapkan, agar petisi tersebut dikirim ke DPR RI dan Presiden.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Aksi mahasiswa dalam demo UU Cipta Kerja di Lhokseumawe, Kamis (8/10/2020). 

Kemudian, Ketua DPRK Lhokseumawe meneken petisi tersebut. Mahasiswa pun mengharapkan, agar petisi tersebut dikirim ke DPR RI dan Presiden.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Lhokseumawe demo terkait Omnibus Law, Kamis (8/10/2020).

Pantauan Serambinews.com, sejak pukul 09.00 WIB, para mahasiswa mulai berkumpul di halaman Museum Kota Lhokseumawe.

Sebagian lagi di halaman Masjid Agung Islamic Center.

Mereka menggunakan almamater kampus masing-masing.

Sekitar pukul 10.30 WIB, mahasiwa mulai berjalan kaki sambil meneriakkan yel-yel tentang reformasi.

Mereka menuju ke Tugu Rencong Kuta Blang.

FOTO - Demo Cabut UU Omnibus Law, Penyekatan Massa Aksi ke Istana, Bentrokan Pecah di Harmoni

Sampai di Tugu Rencong Kuta Blang, para orator mulai berorasi.

Sekitar 30 menit kemudian, mahasiswa kembali bergerak.

Mereka menuju ke gedung DPRK Lhokseumawe.

Mahaiswa menduduki halaman gedung dewan.

Ada yang naik di atas pohon dan juga atap pos keamanan.

Tidak lama kemudian, terlihat Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf, bersama para anggota menemui para mahasiswa.

Selanjutnya, mahasiswa secara bergantian berorasi di depan para anggota DPRK Lhokseumawe.

Saat kesempatan diberikan kepada Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, maka melalui pengeras suara mengatakan, secara kelembagaan menolak Undang-undang Omnibus Law.

Selanjutnya, mahasiswa pun memberikan petisi tertulis untuk diteken oleh Ketua DPRK Lhokseumawe.

Kemudian, Ketua DPRK Lhokseumawe meneken petisi tersebut.

Mahasiswa pun mengharapkan, agar petisi tersebut dikirim ke DPR RI dan Presiden.

Usai penekenan petisi, mahasiswa pun membubarkan diri.

Berikut isi petisi mahasiswa :

Ketahuan Beragama Ini dan Nonton TV Asing, Warga Korut Dipaksa Minum Air Abu Kremasi Mayat Tahanan

Assalamualaikum Wr.Wb

Beberapa waktu yang lalu Indonesia kembali berduka, karna DPR RI kembali tidak menggubris aspirasi dari rakyat terkait RUU kontroversial yang disahkan yaitu RUU Omnibus Law atau RUU cipta kerja.

Pada tanggal 5 Oktober 2020 menjadi hari penuh sejarah dan penuh dosa yang di lakukan Oleh DPR RI karna mengesahkan RUU Omnibus Law dalam Rapat Paripurna menjadi Undang-undang, Jika Secara normatif DPR RI selaku representasi dari masyarakat Indonesia yang memiliki fungsi Anggaran,legislasi,dan pengawasan malahan berselingkuh manja dengan Kaum Oligarki dan kaum kapitalistik.

PETISI MENGGUGAT UNDANG UNDANG OMNIBUS LAW:

1.mendesak presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah untuk pengganti undang- undang (Perppu) untuk cabut omnibus law cipta lapangan kerja.

2.mendesak DPR RI untuk merevisi pasal-pasal di omnibus law cipta lapangan kerja yang kontroversial.

Ttd: Koirdinator Lapangan Jalamluddin. (*)

Ditilang Polisi, Pengendara Kini tak Perlu Lagi Urus ke Kejari, Tunggu Saja Petugas Pos di Rumah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved