Perdagangan Satwa Liar
Meski Bukan Pelaku Utama, Terdakwa Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Dituntut Penjara 10 Bulan
Dalam tuntutan disebutkan bahwa terdakwa bersalah karena menangkap dan mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pengadilan Negeri Bireuen kembali menggelar sidang kasus penjualan satwa dilindungi jenis siamang pada Selasa (6/10/ 2020) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Berkas perkara tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penganti Agus Salim Tampubolon SH dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zufida Hanum SH MH, dan dua hakim pendamping M Muchsin Alfahresi Nur SH dan Rahmi Warni SH.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh JPU Agus Salim Tampubolon SH menyebutkan bahwa, terdakwa Fauzan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menangkap dan mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diautur dalam pasal 21 ayat (2) Huruf a Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam tuntutan itu, hal yang memberatkan terdakwa Fauzan, karena merusak ekosistem dan lingkungan. Sementara yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa bukan pelaku utama dan bukan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Hal lain yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta terdakwa masih sangat muda dan masih sempat memperbaiki dirinya ke depan.
Sementara, barang bukti berupa seekor siamang jantan yang telah mati dan satu buah keranjang rotan dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan satu unit mobil Isuzu panther pick up warna hitam BL 8183 ZR, dikembalikan kepada M Yunus yang merupakan orang tua Fauzan melalui terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan selasa depan Tanggal 13 Oktober 2020 dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bireuen.
• Seminggu Tidak Diberi Makan, 5.000 Hewan Peliharaan Mati dalam Kardus di China
• Suami Tuduh Istri Mandul Karena Tak Kunjung Punya Anak, Tapi Si Istri Malah Hamil dengan Pria Lain
• VIDEO - Demo Tolak UU Cipta Kerja Polisi Bentrok Dengan Pendemo, Jakarta Jadi Mencekam
Kasus perdagangan satwa ini bermula pada 19 Juni 2020, saat tim Satreskrim Polres Bireuen yang dipimpin KBO Ipda Nasruddin SSos menggelar patroli di seputaran Kecamatan Gandapura.
Saat itu petugas menghentikan sebuah mobil pikap jenis Panther warna hitam, dan ketika diperiksa, ditemukan sangkar dari rotan yang berisikan siamang hitam.
Polisi pun kemudian menangkap empat remaja --dua di antaranya masih di bawah umur-- yang diduga menjadi pelaku penjual satwa dilindungi tersebut. Keempat pelaku itu berinisial MY (17), FM (19), RH (19), dan SI (16). Mereka semua warga Sawang, Aceh Utara.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini dari Kejari Bireuen, R Bayu Ferdian SH MH kembali berharap agar pelaku utama yang masih buron atau DPO segera di tangkap oleh pihak polres Bireuen sehingga kasus ini bisa selesai secara adil karena pelaku utama melibatkan anak anak dibawah umur yang memang tidak tahu apa-apa.(*)
• Pedagang Siomay Nyaris Terinjak-injak Saat Demo, Pingsan Kena Gas Air Mata hingga Gerobak Hancur
• Mengapa AS Berikan Visa untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto?
• Harimau Masih Berkeliaran di Gampong Durian Kawan, BKSDA Akan Patroli Selama Tujuh Malam
• Polisi Tangkap 1.000 Pengunjuk Rasa dalam Aksi Demo Tolak Undang-undang Cipta Kerja
• 39 Negara di PBB Kecam China Terkait Muslim Uighur dan Hong Kong, Tak Ada Nama Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidangsatwaa.jpg)