Minggu, 19 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Warga Aceh Tenggara tidak Bisa Leluasa Lagi Bepergian, Harus Miliki Ini Ketika Hendak ke Luar Daerah

Warga dan kalangan pejabat serta ASN, termasuk pegawai BUMN, BUMD, plus Polri/TNI di Aceh Tenggara, kini tak bisa lagi leluasa bepergian.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tenggara, Zul Fahmy SSos 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Warga dan kalangan pejabat serta aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai BUMN, BUMD, plus Polri/TNI di Aceh Tenggara, kini tak bisa lagi leluasa bepergian.

Sebab, saat ini Pemkab Aceh Tenggara (Agara) telah mengeluarkan kebijakan untuk memperketat arus keluar masuk orang guna mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas.

Bagi ASN atau pejabat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota atau ke daerah lain, maka mereka harus memiliki surat izin perintah tugas dari pimpinannya.

Sedangkan, bagi warga kebanyakan atau masyarakat umum, mereka diharuskan memiliki surat keterangan dari kepala desa dan surat keterangan nonreaktif Covid-19 yang dikeluarkan puskemas.

"Warga Agara yang melakukan perjalanan ke luar kota harus ada surat izin dari pimpinan, khususnya pejabat dari dinas atau pihak terkait," jelas Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tenggara, Zul Fahmi, SSos kepada Serambinews.com, Kamis (8/10/2020).

Doa Saat Mengunjungi Orang Sakit Supaya Diangkat Penyakitnya, Pernah Dilafalkan Rasulullah SAW

Masjid di Aceh Tamiang Mulai Terapkan Protkes Covid-19, Begini Prakteknya Saat Shalat Berjamaah

Jubir Covid-19 Simeulue dan Istri Positif Covid-19, Berdasarkan Hasil Swab

Zul Fahmi menjelaskan, surat tugas yang dikeluarkan pejabat itu hanya berlaku terbatas, yakni hanya selama 14 hari saja.

Mereka juga harus memiliki surat rapid test dengan hasil nonreaktif Covid-19, khususnya bagi warga yang tidak memiliki KTP.

Menurut Jubir Satgas Covid-19 Agara ini, kewajiban surat keterangan dari pimpinan yang bersangkutan itu sengaja diterapkan untuk mencegah bebasnya keluar masuk, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Aceh Tenggara.

Ia menyebutkan, jumlah warga yang masuk ke Aceh Tenggara melalui perbatasan Aceh-Sumut di kawasan Lawe Pakam, sejak Selasa (6/10/2020) hingga Rabu (7/10/2020) kemarin, mencapai 112 orang.

Pada bagian lain, Zul Fahmi mengimbau, kepada masyarakat agar tetap mematuhui Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.

Berbahaya Bagi Kesehatan! Pemilik Golongan Darah O Harus Hindari Konsumsi Buah-buahan Ini

Gabungan Mahasiswa Langsa Keluarkan 4 Pernyataan Sikap Terkait UU Cipta Kerja, Ini Poin-poinnya

Mahasiswa Bireuen Silih Berganti Sampaikan Orasi dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja

Seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal satu meter, menghindari kerumunan/keramaian, dan tetap meningkatkan imun tubuh guna mencegah virus corona.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved