Penyelundupan Ganja
Nekat, Dua Minibus Ini Bawa 85 Kg Ganja, 4 Tersangka Diciduk Tim Gabungan Posko Covid-19 Nagan Raya
Mobil menuju ke Beutong bawah dan sesampainya di depan Pos pemeriksaan Coivd-19 Desa Pante Ara, kedua mobil tersebut diberhentikan petugas gabungan da
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim gabungan yang bertugas di Posko Covid-19 Kecamatan Beutong, Nagan Raya menangkap dua mobil yang membawa ganja seberat 85 kilogram (Kg), Kamis (8/10/2020) malam.
Hingga Jumat (9/10/2020) kasus narkotika ganja yang ditangkap bersama empat pelaku masih dalam penyelidikan Polres Nagan Raya.
Informasi diperoleh Serambinews.com menjelaskan, dua unit mobil yakni Avanza Veloz BA 1239 OI dan mobil Daihatsu Calya BA 1572 NM melaju dari arah Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya.
Mobil menuju ke Beutong bawah dan sesampainya di depan Pos pemeriksaan Coivd-19 Desa Pante Ara, kedua mobil tersebut diberhentikan petugas gabungan dari Polri, TNI dan Dishub.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua mobil yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat itu.
Ternyata di dalam mobil ditemukan 4 karung yang berisikan narkotika jenis ganja yang disimpan di bagasi belakang mobil Calya BA 1572 NM.
• VIRAL Video Mahasiswi Mesum Saat Kuliah Online, Korban: Dihack Lupa Matikan Video saat Jam Istirahat
• VIDEO – Ustaz Ebit Lew Temui Pemuda yang Lihat Ibunya Terlindas Mobil, Bagikan Pesan Mengharukan
• VIDEO Tim Gabungan di Aceh Utara Gelar Razia Yustisi, Sebagian Warga Masih Tak Bermasker
Ganja kini diamankan sebagai barang bukti sebanyak 4 karung dengan berat 85 kilogram.
Karena ditemukan ganja di dalam mobil akhirnya petugas mengamankan 4 warga yang berada di kedua mobil terebut.
Empat warga yang diamankan petugas merupakan penduduk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yakni P (22), F (23), A (29) dan B (25).
Selain menangkap empat tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti lain yakni 2 unit mobil dan 4 unit HP pelaku.
Polisi masih mendalami terkait empat warga dari luar Aceh yang diduga sebagai pengedar antarprovinsi tersebut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK kepada Serambinews.com mengatakan, kasus penangkapan tersangka ganja masih dalam penyelidikan pihaknya.
"BB dan empat warga sudah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap ketika melintasi di depan posko Covid-19 yang baru kembali dibuka sepekan terakhir.
"Kita masih mendalami terhadap pelaku yang merupakan penduduk Sumatera Barat yang terlibat kasus ganja," katanya.
Dikatanya, pihaknya masih mendalami asal usul ganja yang berat diperkirakan 85 kg dan akan dibawa kemana oleh tersangka.
"Tersangka sudah ditahan di Polres guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Nagan Raya.(*)