Berita Aceh Besar

10 Pelajar Wanita Berpakaian Ketat Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Besar

Sebanyak 10 pelajar wanita muslimah berpakaian ketat terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh..

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Sebanyak 10 pelajar wanita muslimah berpakaian ketat terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar di lintasan Jalan Jantho - Lamno, Gampong Siron Krueng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/10/2020). 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Sebanyak 10 pelajar wanita muslimah yang berpakaian ketat terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar.

Wanita yang melanggar Qanun provinsi Aceh nomor 11 Tahun 2003 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar islam terjaring di lintasan Jalan Jantho - Lamno persisnya Desa Siron Krueng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/10/2020).

Razia Qanun Syariat Islam ini dipimpin langsung Kabid WH Satpol PP Aceh Besar, Nursalim SAg dan personil lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, M Rusli SSos MAP,  kepada Serambinews.com, Sabtu (10/10/2020) mengatakan, dalam razia itu, mereka melakukan patroli pengawasan qanun syariat dan pelaksanaan perbup Nomor 24 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan aturan hukum bagi  pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Dalam razia itu, ada 10 wanita muslimah memakai celana jeans dan jenis lainnya dengan ketat sehingga  membentuk lekuk tubuh. Ini melanggar Qanun Syariat Islam di Aceh khusuanya di Aceh Besar.

Mereka pelanggar Qanun Syariat Islam tersebut, telah dilakukan  pembinaan oleh petugas Wilayatul Hisbah. Lalu, mereka juga didata keberadaannya.

Menurut dia, saat ini para wanita remaja, mahasiswa maupun dewasa kurang mematahui Qanun Syariat Islam.

Mereka tidak lagi segan berbusana ketat di depan umum dan ini dilarang di Aceh karena bertentangan dengan Qanun Syariat Islam.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli mengimbau kepada orang tua agar memperhatikan busana anak-anaknya ketika ke luar rumah dan mewajibkan berpakaian sesuai dengan Qanun Syariat Islam.(*)

Suka Gorengan dan Kopi, Hati-hati! Meski Nikmat, Penyakit Mematikan Ini Mengancam

Tersangka Pencurian Sepmor di Showroom dengan Modus Pura-Pura Tes Ternyata Residivis

Razia Masker di Blangpegayon Gayo Lues, Pelanggar Disuruh Hafal Ayat Alquran dan Nyanyi Lagu Wajib

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved