Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Besar

Mau Dapat Bantuan Dana UMKM Tahap Kedua, Catat & Lengkapi Syaratnya dan Daftar di Link Ini

"Pelaku UMKM sudah bisa mendaftar melalui link online atau ke Diskopukmdag dan kantor Plut KUMM Gani," paparnya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
IST
Plt Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, Darmansyah ST 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Ada kabar gembira bagi para pedagang kecil dan usaha mikro di Kabupaten Aceh Besar.

Pemerintah pusat ternyata telah membuka kembali bantuan dana untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahap kedua yang terdampak geliat ekonominya gara-gara Covid-19.

Seperti pada tahap pertama dulu, bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini harus melengkapi syarat yang sudah ditentukan dan mendaftar secara online.

"Bantuan UMKM tahap kedua telah dibuka dan pedagang dapat mendaftar langsung secara online melalui google form di http://bit.ly/BPUMACEHBESAR,” Ujar Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar, Darmansyah dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Sabtu (10/10/2020).

“Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar atau di Kantor PLUT KUMKM Kabupaten Aceh Besar di Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya," lanjut Darmansyah.

Bekukan Izin Lingkungan PT KIM Gara-gara Limbah, Ketua DPRK Apresiasi Ketegasan Pemkab Nagan Raya

Bumil Positif Corona Melahirkan Malam Ini di RSUD Aceh Singkil, Persalinan Gunakan Protkes Covid-19

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Aceh Kunjungi Program Smart Gampong di Aceh Utara

Plt Kadiskopukmdag Aceh Besar ini mengungkapkan, pendaftaran bantuan dana UMKM itu sudah bisa dimulai sejak Sabtu (10/10/2020) hari ini sampai dengan akhir November 2020 mendatang.

"Pelaku UMKM sudah bisa mendaftar melalui link online atau ke Diskopukmdag dan kantor Plut KUMM Gani," paparnya.

Adapun syarat pendaftaran, rinci Darmansyah, adalah, warga Kabupaten Aceh Besar, dan memiliki NIK/KTP elektronik, serta memiliki usaha yang masuk kategori mikro.

Kemudian, urai dia, memiliki nomor rekening bank dengan saldo kurang dari Rp.2.000.000, dam tidak sedang mengakses kredir perbankan, plus belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.

Syarat lainnya, ungkapnya, bukan berstatus ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan BUMD.

Demi Membeli Sepatu, Wanita Rusia Ini Tega Menjual Bayinya yang Baru Berumur Seminggu

Memalukan! Seorang Mahasiswi di Kupang Terekam Kamera Lagi Asyik Mesum Saat Jeda Kuliah Online

Kiki Amalia Pilih Menjanda, Ini Alasan Cerai dari Mantan Kiper Persib Markus Horison

“Saat mendaftar harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi KK, foto tempat usaha, dan surat keterangan usaha dari kepala desa atau keuchik,” papar Darmansyah.

“Setelah mendaftar secara online, kelengkapan persyaratan dikirim atau diantar langsung ke Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar,” lanjut dia.

Kelanjutan program ini, terang Darmansyah, berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, perihal perpanjangan waktu pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro.

"Program bantuan modal kerja tersebut untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan kembali dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved