Video

VIDEO - Niat Kritik Soal Omnibus Law, Goweser Ini Malah Salah Sebut Kata Jadi UU Melli Gus Law

Bahkan, pria paruh baya itu juga salah menyebut istilah Omnibus Law menjadi kata undang-undang Melli Gus Law.

Penulis: Samsul Idris | Editor: Mursal Ismail

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria yang mengenakan baju goweser baru-baru ini menyita perhatian publik lantaran mencoba melontarkan kritikannya terhadap permasalahan Omnibus Law.

Pria tersebut berniat mengkritik soal UU Omnibus Law yang sejak disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020).

Namun, saat mengeritik, pria tersebut malah berkali-berkali salah mengucap beberapa kata.

Bocah Rg Akhirnya Ditemukan Meninggal, Korban Pembunuhan oleh Tersangka yang Juga Memerkosa Ibunya

Bahkan, pria paruh baya itu juga salah menyebut istilah Omnibus Law menjadi kata undang-undang Melli Gus Law.

Video saat pria goweser itu mencoba menyampaikan pendapatnya diunggah salah satunya oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Minggu (11/10/2020).

"Ini adalah suatu yang, makanya pemerintah itu keliru mau membuat, aaa undang-undang tentang melli gus law," kata pria itu.

"Tentang melli gus law ya undang-undang melli gus law," sambungnya.

 Viral Perbedaan Suami dan Istri Urus Anak, Jika Bayi Bisa Bicara Disebut akan Marah

Berkali-kali pria itu mencoba membenarkan kata-kata 'menyengsarakan' yang hendak dia ucapkan itu.

Namun kata-kata itu tetap saja salah setiap kali disebutkan.

Beragam komentar lucu pun disematkan oleh netizen yang menggoda.

Luhut Binsar Pandjaitan Temui Menlu China, Bahas Soal Investasi hingga Vaksin Virus Corona

"Melly gus law menangis melihat ini," tulis akun @nurhikmahekapratiwi.

"Apa salah teh melly," tulis lainnya @iwakkey_.

"Saya yang sengsara lihatki pak..," kata akun @aswarwahid1995.

Hingga berita ini dimuat, tidak diketahui siapa dan dimana asal dari pria goweser yang berhasil menarik perhatian publik tersebut. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved