Sabtu, 18 April 2026

Pelanggaran Protokol Kesehatan

Dari Denda Operasi Yustisi Protokol Covid-19, Polri Kumpulkan Rp 3,27 Miliar

"Ini kami lakukan dengan berbagai macam sanksi. Sanksinya itu ada berupa teguran tertulis, teguran lisan, ada yang denda administrasi...

Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/M ANSHAR
Tim Yustisi Covid-19 melakukan razia penggunaan masker wajah di Perbatasan Banda Aceh dan Aceh Besar di Gampong Tanjong, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (24/9/2020). 

SERAMBINEWS.COM -  Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, Polri telah mengumpulkan denda sebesar Rp 3,27 miliar melalui operasi yustisi protokol Covid-19.

Lebih lanjut Gatot mengatakan, denda tersebut berasal dari pelaksanaan operasi yustisi yang berlangsung sejak 14 September hingga 11 Oktober lalu.

Dia menambahkan, sejak operasi yustisi dilaksanakan, sudah ada 5,74 juta penindakan yang dilakukan kepada para pelanggar di seluruh Indonesia.

"Ini kami lakukan dengan berbagai macam sanksi. Sanksinya itu ada berupa teguran tertulis, teguran lisan, ada yang denda administrasi, denda ini kalau kami lihat sampai dengan hari ini lebih kurang sebanyak Rp 3,27 miliar," jelas dia secara virtual, Senin (12/10/2020).

Bahkan menurutnya ada hukuman berupa kurungan sebanyak 4 kasus. Hal tersebut terjadi di Jawa Timur.

Menurut Gatot, pelaksanaan operasi yustisi ini bertujuan agar kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun bisa tercapai.

"Karena kalau bisa kami putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan operasi ini, tentu ada kegiatan-kegiatan lainnya, sekira nanti penyebaran ini bisa diminimalisir," terang Gatot.

Dia menambahkan, dalam perlaksanaan operasi yustisi ini, Polri tidak bekerja sendiri, menurutnya Polri dibantu oleh TNI, Satpol PP dan dinas-dinas terkait.(*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul ‘Polri kumpulkan Rp 3,27 miliar dari denda Operasi Yustisi Protokol Covid-19’

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved