Demo Tolak Omnibus Law di Aceh Timur
IPPAT Minta Eksekutif dan Legislatif Aceh Optimalkan Kekhususan Aceh
Hal itu, disampaikan Suryadi SPd, seiring DPR RI, telah mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja 5 Oktober 2020 lalu
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
“Kami sudah beri kesempatan kepada DPRK sejak disahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja 5 Oktober 2020 lalu.
Namun, tidak ada sikap apa-apa, karena itu, hari ini kami datang untuk menyampaikan sejumlah tuntutan,” ungkap Zulkifli yang juga penanggung jawab, Eksekutif Kabupaten Liha Mahasiswa Nasional (EK-LMND) Aceh Timur.
Adapun tuntutan massa kepada DPRK, jelas Zulkifli, hanya tiga poin di antaranya;
Meminta DPRK Aceh Timur secara kelembagaan menolak dan membatalkan omnibus law kepada presiden.
Selain itu, meminta DPRK untuk mengkaji kembali UU Cipta Kerja sudah sesuai atau tidak dengan UUPA.
“Selain itu, kami meminta DPRK untuk mendesak PLT Gubernur Aceh untuk mengeluarkan surat penolakan UU Cipta kerja kepada presiden RI,” ungkap Zulkfifli mewakili massa. (*)