Berita Pidie

12 Kios Ilegal di Terminal Sigli belum Dibongkar

Di lokasi terlihat dari 12 kios ada dua yang terbuka dan sisanya tertutup rapat.

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Sebanyak 12 kios didirikan di atas tanah negara sempat disorot karena pembangunannya tanpa izin hingga pukul 12.00 WIB, Selasa (13/10/2020) masih berdiri kokoh alias belum dibongkar. 

Di lokasi terlihat dari 12 kios ada dua yang terbuka dan sisanya tertutup rapat. 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sebanyak 12 kios illegal di dalam komplek Terminal Labi-labi, Sigli, Pidie hingga Selasa (13/10/2020) pukul 12.00 WIB masih berdiri.

Meskipun gencar disorot sejak tiga bulan lalu tapi keberadaan kios dibangun tanpa izin ini belum dibongkar.

Di lokasi terlihat dari 12 kios ada dua yang terbuka dan sisanya tertutup rapat.

Beberapa waktu lalu, Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud ST mengaku kecewa adanya kios dibangun tanpa izin di tanah negara.

Baca juga: Siap-siap! Pemkab Pidie Segera Lelang Dua Jabatan Eselon II, Dinas Pendidikan dan DPMPTSP

Baca juga: Ini Kompetensi yang Harus Dimiliki Para Lulusan Perguruan Tinggi agar Mudah Diterima Bekerja

Baca juga: Malaysia Umumkan Pembatasan Baru Covid-19 di Ibu Kota dan Sabah

"Tidak boleh serobot tanah negara. Kita akan segera menertibkan. Kalau illegal harus dihentikan," kata Wabup Pidie, Fadhlullah TM Daud, Jumat (17/7/2020).

Wabup mengaku kecewa maka itu pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memanggil pihak terkait yang telah menyerobot tanah negara.

Wabup Pidie mengungkapkan keheranannya atas perilaku pembangunan kios ilegal tanpa izin ini, padahal itu tanah negara.

"Ini harus dihentikan jika dibangun itu tanpa izin dan illegal," tegas Wabup Fadhlullah.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie, H Idhami SSos MSi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Terminal Labi-labi Kota Sigli, Pidie, Kamis (16/7/2020).

Dalam sidak itu, Sekda menemukan 12 pintu kios sudah ditempati pedagang ternyata dibangun tanpa izin.

Ke 12 kios itu terbuat dari kayu dan triplek, tiap pintu ukuran 5 x 2,5 meter persegi.

Dari jumlah itu hanya sembilan pintu terisi pedagang, ada yang jualan pulsa, kain gorden dan juga usaha jahit pakaian.

Satu pintu pedagang membayar sewa sebesar Rp 5 juta per tahun.

Sekda Idhami sempat bertanya kepada seorang pedagang sudah berapa lama menyewa sewa kios.

Pedagang mengaku sudah memasuki tahun ke dua. Ada juga yang baru menyewa tahun pertama.

Di hadapan Sekda, seorang pedagang mengaku sejak berjualan di tempat itu mereka mengaku ada keuntungan.

Namun sejak ada pedagang buah berjualan di areal dekat pintu masuk terminal jadi berkurang.

Terkait ke 12 pintu kios ditengarai tak ada izin ini, Sekda mengaku berawal dari permintaan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Pidie supaya Pemkab Pidie menertibkan kios liar tak ada izin.

Dari laporan itulah, makanya Sekda turun ke lokasi dan menemukan di areal Terminal Labi-labi ini 12 pintu kios dibangun tanpa izin.

Pada prinsipnya, sebut Sekda, pihaknya tidak akan merugikan pedagang yang sudah telanjur bayar sewa.

Sekda mengaku akan berupaya semaksimalmungkin mencari solusi untuk pedagang ini

"Kami akan memanggil kedua dinas yakni Dinas Perhubungan selaku pengelola Terminal dan Dinas Perindagkop selaku mengurus pedagang ataupun kios," kata Sekda.

Di tempat terpisah, Kadis Perhubungan Pidie, Jufrizal SSos MSi ditanyai mengaku ke 12 kios dibangun itu tak ada izin.

"Itu tanah tempat dibangun kios adalah tanah negara. Ke 12 kios itu belum memiliki izin dari Pemkab," ujar Jufrizal.

Sementara, di tempat terpisah, Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Pidie, Zulkifli ST juga mengakui tidak tahu keberadaan 12 kios di areal dalam terminal labi-labi Kota Sigi.

"Saya tidak tahu, siapa yang bangun, pada siapa mereka sewa, kami tidak tahu dan belum pernah tahu ada kios di sana.

Seharusnya itu ranah terminal jadi tanggungjawab Dinas Perhubungan," demikian Zulkifli, Kadis Perindagkop Pidie.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved