Dek Gam Minta Pemerkosa Dijerat UU Perlindungan Anak
Anggota Komisi III DPR RI, H Nazaruddin Dek Gam, Senin (12/10/2020), menggelar pertemuan dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, di Mapolda Aceh
* Saat Bertemu Kapolda Aceh
BANDA ACEH - Anggota Komisi III DPR RI, H Nazaruddin Dek Gam, Senin (12/10/2020), menggelar pertemuan dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, di Mapolda Aceh, kawasan Jeulingke, Banda Aceh. Dalam pertemuan itu, Dek Gam antara lain meminta agar aparat penegak hukum di Aceh menjerat pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur dengan Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak. Sebab, menurutnya, UU itu akan memberikan efek jera kepada pelaku.
Ia menilai, hukuman yang selama ini diberikan kepada pelaku pencabulan dan pemerkosaan menggunakan Qanun Jinayah yakni cambuk, tidak memberikan efek jera kepada mereka. Bahkan, sambung Nazaruddin, hukuman tersebut bisa membuat korban semakin terpuruk dan trauma. Karena, setelah dicambuk, pelaku akan bebas kembali berada di tengah-tengah masyarakat.
"Untuk itu, saya meminta kepada aparat hukum di Aceh yang menangani kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur agar menggunakan undang-undang tentang perlindungan anak. Kalau dalam proses hukumnya digunakan UU Perlindungan Anak, saya rasa itu bisa memberikan efek jera kepada pelaku," ungkap Nazaruddin kepada Serambi, seusai pertemuan, kemarin.
Dek Gam juga mengaku, dirinya sudah mendiskusikan penggunaan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur dengan Kapolda Aceh. Ia berharap, Kapolda dapat memerintahkan jajarannya di 23 kabupaten/kota untuk menggunakan UU Perlindungan Anak dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan.
"Selama ini, saya juga banyak menerima laporan dari masyarakat terkait hukuman terhadap pelaku pencabulan dan pemerkosaan dengan dicambuk. Nanti, saya juga akan sampaikan masalah ini ke Kapolri dan Jaksa Agung," janji Dek Gam yang juga Presiden Klub Persiraja Banda Aceh, ini.
Apresiasi kinerja kapolda
Dalam pertemuan yang berlangsung suasana akrab itu, Dek Gam mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajarannya karena berhasil mengungkap tiga kasus besar dalam rentang waktu yang relatif singkat. Ketiga kasus itu adalah penyelundupan sabu 60 kilogram, kasus pencabulan terhadap tiga anak di Banda Aceh, serta kasus pemerkosaan terhadap ibu muda yang disertai pembunuhan terhadap anaknya di Aceh Timur.
Menurut Dek Gam, kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh Kapolda Aceh itu sangat menonjol. Salah satunya, terkait peredaran sabu yang sudah sangat mencemaskan. Sehingga kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat hukum di Aceh. "Saya selaku Anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajarannya," katanya.
Dek Gam yang merupakan satu-satunya wakil rakyat dari Aceh yang duduk di Komisi III DPR RI mengungkapkan, kasus lain yang sangat menjadi perhatian masyarakat dan dirinya adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebab, menurut Dek Gam, kasus tersebut sangat memilukan dan bisa merusak masa depan korban.
Apalagi, tambahnya, kasus itu terjadi di Aceh yang dikenal sebagai provinsi yang melaksanakan syariat Islam. "Tapi, Allhamdulilah Kapolda Aceh berhasil mengungkap dua kasus yang baru terjadi dalam bulan ini yaitu di Banda Aceh dan Aceh Timur," pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.(jal)