Berita Banda Aceh
Empat Napi Rutan Banda Aceh Kabur, Ini Identitas dan Sisa Hukuman, Dua Orang Sungguh tak Diduga
Kini mereka sudah diburu polisi, di samping empat foto napi tersebut sudah disebarkan ke seluruh Polsek se-jajaran Polresta Banda Aceh
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
Kini mereka sudah diburu polisi, di samping empat foto napi tersebut sudah disebarkan ke seluruh Polsek se-jajaran Polresta Banda Aceh serta polres kabupaten/kota di jajaran Polda Aceh.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Empat narapidana atau napi kasus narkoba Kelas II Banda Aceh, di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, kabur Rabu (14/10/2020) subuh.
Mereka diduga kabur dengan cara memanjat tembok rutan tersebut. Dua di antarannya sungguh tak diduga karena hampir bebas.
Kini mereka sudah diburu polisi, di samping empat foto napi tersebut sudah disebarkan ke seluruh Polsek se-jajaran Polresta Banda Aceh serta polres kabupaten/kota di jajaran Polda Aceh.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, ke empat napi kasus narkoba yang kabur tersebut, yakni Sulaiman bin Abdul Hamid (39) asal Lam Blang Manyang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Padahal napi Sulaiman hanya menjalani sisa hukuman 22 hari ke depan, tepatnya 5 September 2020 mendatang dia dinyatakan bebas.
Baca juga: Ketua FPI Habib Rizieq Shihab Belum Bisa Pulang, Masih Dicekal oleh Arab Saudi
Baca juga: Kapal Survei Turki Mulai Beroperasi di Mediterania Timur, Abaikan Peringatkan AS dan Uni Eropa
Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih Sudah 55 Persen, Uji Praklinik pada Hewan Mulai November
Kemudian Zuhri bin M Yasin (39), warga asal Desa Lam Geu Eu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar yang masih harus menjalani hukuman sampai 26 Juli 2024.
Selanjutnya, napi narkoba yang ikut kabur tersebut, yakni Azmi bin (alm) Hanafiah (40) warga Gampong Keude Tangse, Kecamatan Tangse, Pidie yang harus menjalani hukuman sampai 14 Januari 2034.
Terakhir, napi narkoba yang ikut kabur, yaitu Mulyadi bin (alm) HM Suid Ali (52) warga Gampong Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Seharusnya, 17 hari ke depan sudah dinyatakan bebas, tepatnya di 31 Oktober 2020.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (14/10/2020) malam mengatakan, ke empat napi tersebut kabur sekitar pukul 05.00 WIB.
“Foto keempat napi narkoba ini sudah kita sebarkan, di samping kami sedang melacak keberadaan mereka,” kata Kapolresta.
Ia pun meminta ke empat napi tersebut untuk segera menyerahkan diri baik-baik.
Menurut mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Aceh ini, para napi narkoba itu kabur dari Rutan Kajhu dengan cara memanjat tembok menggunakan kain yang diikat-ikat atau disambung, sehingga memanjang menjulur ke luar tembok.
“Hingga sejauh ini, kami tidak berani berkomentar banyak terkait kaburnya empat napi narkoba ini, apa murni mereka kabur atau ada indikasi lain,” pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto. (*)