Farid Harap Qanun Pemerintahan Mukim Memperkuat Peran Imum Mukim
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengharapkan hadirnya Qanun Pemerintahan Mukim dapat memperkuat
BANDA ACEH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengharapkan hadirnya Qanun Pemerintahan Mukim dapat memperkuat peran imum mukim di Kota Banda Aceh. Hal tersebut disampaikan Farid dalam webinar bertema “Eksistensi Qanun Pemerintahan Mukim Berbasis Kearifan lokal”, Selasa (13/10/2020).
Webinar tersebut juga diikuti oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad. Sementara narasumber yang dihadirkan, yaitu Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Prof Dr Farid Wajdi Ibrahim MA, akademisi Fakultas Hukum Unsyiah, Sulaiman Tripa, Ketua Forum Studi dan Advokasi Kebijakan Aceh, Muhammad Taufik Abda, dan Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Banda Aceh, Dwi Putrasyah, dan Raihal Fajri bertindak sebagai moderator.
Farid Nyak Umar menjelaskan, pemerintah perlu melestarikan dan memperkuat eksistensi dari pemerintahan mukim baik secara kelembagaan, peran, dan fungsinya. Sebab mukim bisa berperan aktif membantu pemerintah kota dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan bagi masyarakat.
Setelah Qanun Pemerintah Mukim disahkan, mukim dapat berkoordinasi terkait penyelenggaraan pemerintahan gampong dalam mukim setem pat. Berkoordinasi terkait penyelenggaraan pelaksanaan syariat Islam, kehidupan beragama, kerukunan hidup beragama di kemukiman, serta kehidupan adat istiadat.
Mukim juga dapat berperan dalam pelaksanaan tugas pembantu serta urusan pemerintahan di mukim yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan gampong. Kemudian melakukan koordinasi pengawasan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan berdemokrasi secara berkeadilan yang inklusif.
Selain itu kata Farid, mukim juga dapat membina dan memfasilitasi bidang pendidikan, sosial budaya, perlindungan hak-hak dasar, ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam mukim setempat.
Farid juga menegaskan lahirnya Qanun Pemerintahan Mukim ini bukan untuk mengambil atau mengurangi peran dan wewenang camat, tetapi untuk memperkuat peran dan fungsi pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.
Sementara Ketua Komisi I Musriadi mengatakan, eksistensi mukim harus memiliki legalitas yang kuat dari sisi payung hukum. Sebagaimana yang diatur dalam regulasi, mukim sebagai lembaga adat juga merupakan lembaga pemerintah.(mas)