Berita Aceh Utara
Lagi, Keuchik di Aceh Utara jadi Tersangka Dalam Kasus Korupsi Dana Desa
“Ya, kemarin kembali kita terima surat dari Polres Lhokseumawe terkait penetapan seorang keuchik di Aceh Utara yang menjadi tersangka dalam kasus...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Ya, kemarin kembali kita terima surat dari Polres Lhokseumawe terkait penetapan seorang keuchik di Aceh Utara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambinews.com, Rabu (14/10/2020).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Seorang keuchik di Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara berinisial SF, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018, baru-baru ini oleh Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe baru-baru ini.
Sebelumnya, seorang PNS Lhokseumawe yang menjadi Pj Keuchik di Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Aceh Utara menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Bahkan, pria tersebut sudah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)/Tipikor Banda Aceh, Selasa (13/10/2020).
Penyidik juga sudah melayangkan surat pemberitahuan tentang penetapan SF sebagai tersangka ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, tertanggal 1 Oktober 2020 yang diteken Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yoga Panji Prasetya.
Sedangkan surat tersebut, diterima Kejari Aceh Utara pada 8 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut, disampaikan Keuchik SF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara tahun 2017 dengan anggaran Rp 740,9 juta.
Baca juga: BNN dan Polda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba
Kemudian, tahun 2018 dengan anggaran Rp 652,4 juta lebih yang bersumber dari APBN.
Dalam kasus itu, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, sebelum penetapkan tersangka.
Sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus tersebut, sudah dimulai pada 10 Juli 2020.
“Ya, kemarin kembali kita terima surat dari Polres Lhokseumawe terkait penetapan seorang keuchik di Aceh Utara yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambinews.com, Rabu (14/10/2020).
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Meunasah Mee, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara pada Selasa (19/3/2019) sore mendatangi Mapolres Lhokseumawe, untuk melaporkan dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) desa setempat tahun 2017 dan 2018.
Hal itu dilakukan warga, karena batas waktu pembayaran dana tersebut sudah melewati dari yang dijanjikan keuchik tersebut. (*)
Baca juga: Surat Terbuka Kepada Para Penguasa Negeri Syariat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-kejaksaan-negeri-aceh-utara-pipuk-firman-priyadi-mh-di-aceh-utara.jpg)