Berita Langsa
Polres Langsa Tangkap Dua Tersangka Kasus Sabu-sabu, Seorang di Antaranya Residivis
Keduanya berinisial RY (32) dan IW (27), warga Dusun Ramai Indah, Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Keduanya berinisial RY (32) dan IW (27), warga Dusun Ramai Indah, Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap dua tersangka kasus sabu-sabu dan menyita 12 paket barang haram itu 0,75 gram.
Keduanya berinisial RY (32) dan IW (27), warga Dusun Ramai Indah, Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Tersangka RY adalah residivis kasus yang sama dan pada tahun 2017, ia pernah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (14/10/2020).
Menurut Iptu Imam, kedua tersangka ditangkap berkat adanya laporan masyarakat karena sudah sangat meresahkan.
Baca juga: Hadapi PORA XIV dan PON XXI, Pengprov Squash Aceh akan Gelar Raker Perdana Bahas Sejumlah Program
Baca juga: Salah Satu Salon Disebut Milik Anggota DPRK Aceh Tamiang, WH: Harusnya Lebih Paham Aturan
Baca juga: Resmi Dirilis Apple, Ini Harga & Spesifikasi iPhone 12, iPhone 12 Mini, iPhone 12 Pro dan Pro Max
Iptu Imam Aziz menjelaskan diperoleh informasi dari masyarakat di Gampong Alue Dua Bakaran Batee sering terlihat para pemuda yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan penyelidikan di TKP, dan berhasil mengamankan tersangka RY dan IW yang sedang duduk di sebuah gubuk di pinggir jalan diduga menunggu pembeli.
Saat digeledah ditemukan barang-bukti (BB) berupa 1 kotak rokok yang di dalamnya terdapat 12 paket sabu yang ditemukan di rerumputan diakui adalah milik kedua tersangka.
"Saat anggota Unit Opsnal tiba tersangka sengaja membuang kotak rokok berisikan 12 paket sabu seberat 0,75 gram ke rumput di dekat gubuk itu," ujar Kasat Resnarkoba.
Pengakuan kedua tersangka, tambah Iptu Imam Aziz, awalnya mereka beli 1 paket sabu-sabu Rp 400 ribu dari temannya yang berinisial L, kini DPO.
Lalu, sabu-sabu itu mereka pecah menjadi berapa bagian (paket kecil) untuk selanjutnya akan mereka jual kembali. (*)