Pospera Minta Pemkab Bagikan Eks Lahan PT Cemerlang Abadi  

DPC Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Pospera Abdya) meminta pemerintah setempat segera membagikan lahan eks Hak

Editor: bakri
IST
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama Ketua DPRK, Zaman Akli dan sejumlah pejabat lainnya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Repulik Indonesia (BAP DPD-RI) di Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018). Rapat dipimpin Ketua BAP DPD RI, Drs H Abdul Gafar Usman MM, didampingi Anggota DPD asal Aceh, Drs H Ghazali Abbas Adan, menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang penolakan perpanjangan HGU PT Cemerlang Abadi (CA) di Babahrot. 

BLANGPIDIE - DPC Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Pospera Abdya) meminta pemerintah setempat segera membagikan lahan eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) kepada petani. Hal itu disampaikan Ketua DPC Pospera Abdya, Harmansyah, merespons putusan Kasasi PT CA yang ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Kekalahan PT Cemerlang Abadi di tingkat kasasi dalam kasus perpanjangan izin HGU PT CA, membawa harapan baru bagi petani Abdya. Untuk itu, kami meminta pemerintah segera membagikan eks lahan HGU tersebut kepada rakyat," ujar Ketua DPC Pospera Abdya, Senin (12/10/2020).

Menurut Harmansyah, jika lahan tersebut dibagikan untuk masyarakat, maka lahan tersebut harus dijadikan tempat cetak sawah baru guna menjadi sumber ekonomi baru di Abdya. "Sawah baru adalah sulusi dan pilihan yang tepat, mengingat jumlah sawah di Abdya semakin lama semakin mengecil," katanya.

Menurutnya, bekas lahan PT CA sangat strategis untuk dijadikan sawah baru, mengingat jarak dengan sumber air yaitu sungai Babahrot sangat dekat. "Jika 1.300 Ha dapat jadi sawah, maka ini dapat mendukung Abdya sebagai salah satu lumbung pangan," katanya.

Disebutkan, sejak HGU PT CA berakhir pada tahun 2017, pihaknya aktif mendorong agar HGU itu tidak diperpanjang. Bahkan pihaknya pernah melakukan aksi bersama dengan masyarakat saat kunjungan perwakilan Kementerian ATR ke lokasi. "Kami berharap sebelum pemerintahan periode Akmal-Muslizar berakhir, pemanfaatan lahan bekas HGU ini dapat direalisasikan," pungkasnya.(c50)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved