Pospera Minta Pemkab Bagikan Eks Lahan PT Cemerlang Abadi
DPC Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Pospera Abdya) meminta pemerintah setempat segera membagikan lahan eks Hak
BLANGPIDIE - DPC Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Pospera Abdya) meminta pemerintah setempat segera membagikan lahan eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) kepada petani. Hal itu disampaikan Ketua DPC Pospera Abdya, Harmansyah, merespons putusan Kasasi PT CA yang ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Kekalahan PT Cemerlang Abadi di tingkat kasasi dalam kasus perpanjangan izin HGU PT CA, membawa harapan baru bagi petani Abdya. Untuk itu, kami meminta pemerintah segera membagikan eks lahan HGU tersebut kepada rakyat," ujar Ketua DPC Pospera Abdya, Senin (12/10/2020).
Menurut Harmansyah, jika lahan tersebut dibagikan untuk masyarakat, maka lahan tersebut harus dijadikan tempat cetak sawah baru guna menjadi sumber ekonomi baru di Abdya. "Sawah baru adalah sulusi dan pilihan yang tepat, mengingat jumlah sawah di Abdya semakin lama semakin mengecil," katanya.
Menurutnya, bekas lahan PT CA sangat strategis untuk dijadikan sawah baru, mengingat jarak dengan sumber air yaitu sungai Babahrot sangat dekat. "Jika 1.300 Ha dapat jadi sawah, maka ini dapat mendukung Abdya sebagai salah satu lumbung pangan," katanya.
Disebutkan, sejak HGU PT CA berakhir pada tahun 2017, pihaknya aktif mendorong agar HGU itu tidak diperpanjang. Bahkan pihaknya pernah melakukan aksi bersama dengan masyarakat saat kunjungan perwakilan Kementerian ATR ke lokasi. "Kami berharap sebelum pemerintahan periode Akmal-Muslizar berakhir, pemanfaatan lahan bekas HGU ini dapat direalisasikan," pungkasnya.(c50)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rapat-rdp-di-dpd-ri-bahas-soal-hgu-di-abdya_20180912_154923.jpg)