Karhurtla
Delapan Hektare Hutan dan Lahan Terbakar di Bener Meriah
Kita rutin mengimbau kepada warga di Pintu Rime Gayo agar tidak membakar lahan, dan kita juga memasang spanduk tentang imbauan itu di kampung-kampung
Penulis: Budi Fatria | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di kawasan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (14/10/2020).
Kebakaran itu terjadi di dua lokasi yaitu, di KM 42 dan Kampung Arul Cicin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Kalak BPBD Kabupaten Bener Meriah, Safriadi Spd Mpd melalui Kabid Darurat dan Logistik, Anwar Sahdi STP MSi menyampaikan, terkait kebakaran hutan dan lahan di kawasan Pintu Rime Gayo, pihaknya menurunkan 2 unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian.
“Dua unit mobil pemadam kebakaran yang kita turunkan itu dari Pos Lampahan, dan Pos Singah Mulo,” ujar Anwar Sahdi.
Disebutkan, kejadian kebakaran hutan dan lahan tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda namun masih dalam satu kecamatan.
Baca juga: Wakil Ketua DPRA: Nova Iriansyah Jadi Gubernur Aceh Sudah Takdir dari Tuhan
Baca juga: Perbandingan, Ini Jumlah Pelaku UMKM di Pidie Jaya Mendaftar untuk Dapat Bantuan Tahap I & yang Cair
Baca juga: Pemerintah Aceh Siap Bersinergi Dengan Kemenkes RI, Cegah Penyebaran Covid-19
“Kebakaran pertama itu terjadi di Km 42 sekira pukul 13.43 Wib, kemudian terjadi lagi di Kampung Arul Cincin sekira pukul 18.00 Wib,” terangnya.
Menurutnya, untuk lokasi kebakaran seperti di KM 42 luas lahan yang terbakar diperkirakan 3 hektare, sedangkan di Kampung Alur Cicin diperkirakan luasnya 5 hektar.
Sementara itu, Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK melalui Kapolsek Pintu Rime Gayo, Iptu Mustafa SH yang dihubungi Serambinews.com, Kamis (15/10/2020) menyampaikan, terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Pintu Rime Gayo dugaan sementara akibat ada warga yang membuka lahan.
Sedangkan api dapat dipadamkan pada Rabu (14/10/2020) sekira pukul 22.00 Wib.
Menurutnya, terkait khartula ini, pihaknya sering melakukan patroli rutin ke kampung-kampung, namun masih saja ada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan untuk tidak membakar lahan.
“Kita rutin mengimbau kepada warga di Pintu Rime Gayo agar tidak membakar lahan, dan kita juga memasang spanduk tentang imbauan itu di kampung-kampung,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam setiap kesempatan dirinya selalu mengedukasi warga agar tidak membakar lahan karena bisa dipidana.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah,” ungkapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hutan-9898op.jpg)