Update Corona di Aceh Selatan

Langgar Protokol Kesehatan, Siap-Siap Berhadapan dengan Tim Peucrok

Selanjutnya, Tgk Amran mengatakan dengan merebak Covid-19 pemerintah tidak bisa berdiam diri melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya da

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/TAUFIK ZASS
Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran melaunching Tim Peucrok Pelanggar Prokes Dalam Rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Aceh, Kamis (15/10/2020). 

Laporan Taufik Zass I Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan membentuk Tim Peucrok dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Acara tersebut berlangsung di halaman kantor bupati setempat, Kamis (15/10/2020).

Turut hadir Dandim 0107/Aceh Selatan Letnan Kolonel Inf R Sulistiya Herlambang HB, Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardianto Nugroho S.Ik, SH MH, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Fajar Mufti SH MH, Ketua DPRK Aceh Selatan Tgk Bustami SE, dan Para Asisten.

Selain itu juga hadir Sekdakab Aceh Selatan, H Nasjuddin SH MM, para Kepala SKPK Aceh Selatan, Satpol PP dan WH, Danden Pom IM/2-2 Aceh Selatan, personel gabungan Tim Peucrok terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP/WH Aceh Selatan, dan personel BPBD Aceh Selatan.

Pada kesempatan itu, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran mengatakan, pembentukan Tim Peucrok ini merupakan wujud penerapan peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 31 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

“Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan dampak dari peningkatan Covid 19 di wilayah kita ini dan bagi semua elemen terkait untuk menunjukkan keseriusan dalam penanganan Covid-19," kata Tgk Amran.

Baca juga: Polres Bener Meriah Gelar Rapid Test Gratis Bagi Masyarakat, Ini Hasilnya

Baca juga: Hari Ini, Batas Akhir Penghapusan Denda PKB & Bebas BBNKB Kendaraan Bekas di Aceh, Ini Jumlahnya

Baca juga: 3 Tahun Ngaku Disantet hingga Muntah Darah, Suami Indadari Temukan Kain Kafan Di Belakang Rumahnya

Selanjutnya, Tgk Amran mengatakan dengan merebak Covid-19 pemerintah tidak bisa berdiam diri melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya dalam hal ini untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanganan dan pencegahan penyebaran wabah covid 19.

“Marilah kita optimalisasikan upaya penanganan tersebut agar masyarakat dapat patuh terhadap pentingnya penggunaan masker dan mengikuti protokol kesehatan dengan pendekatan secara bertahap serta pendidikan berupa sanksi sosial baik lisan maupun tulisan,” pesannya.

Pada kesempatan itu, Diharapkan Tim Peucrok pelanggar Prokes mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan secara optimal, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Selatan.

 Setelah memberi sambutannya, Bupati Aceh Selatan didampingi Pejabat lainnya melepas Tim Peucrok sebanyak 60 personel gabungan untuk melaksanakan tugas pendisiplinan pelanggar Protkes.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved