Pembayaran Jalan Nyak Makam dan T Iskandar Tuntas Tahun Ini, Anggaran Capai Rp 41 Miliar
Pemerintah Aceh menargetkan pelaksanaan lanjutan pembebasan jalan elak Nyak Makam II dari Jembatan Pangoe ke Lampenerut dan pelebaran Jalan T Iskandar
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menargetkan pelaksanaan lanjutan pembebasan jalan elak Nyak Makam II dari Jembatan Pangoe ke Lampenerut dan pelebaran Jalan T Iskandar dari Beurawe ke Pasar Ulee Kareng akan tuntas pada akhir tahun ini.
“Target kita sebelum berakhir tahun anggaran 2020, pada Desember nanti, pembayaran terhadap tanah yang terkena ruas jalan Nyak Makam II dan pelebaran jalan T Iskandar sudah dilakukan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ir Fajri MT, kepada Serambi, Rabu (14/10/2020).
Untuk jalan dua jalur T Nyak Makam II dia jelaskan, hingga minggu kedua Oktober ini tahapannya sudah sampai pada rapat pengumuman pendampingan hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah, serta daftar nominatif pengadaan tanah untuk pembangunan terusan jalan. “Rapatnya sedang berjalan, dari Senin hingga Kamis besok (hari ini) di Aula Dinas PUPR Aceh,” imbuhnya.
Dalam rapat itu, ada sembilan pejabat yang diundang. Antara lain dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Dinas Pertanahan Aceh, Polresta Banda Aceh, BPN Aceh Besar, Kejari Aceh Besar, Setda Aceh, Setda Aceh Besar, dan Camat Ingin Jaya.
Fajri menyebut, panjang tanah yang harus dibebaskan untuk kelanjutan pembangunan Jalan T Nyak Makam II itu sekitar 1,7 kilometer lagi dari 2,2 kilometer yang perlu dibebaskan. Untuk itu, Pemerintah Aceh sebutnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 21 miliar dalam APBA 2020.
Fajri kemudian membandingkan dengan pembebasan yang dilakukan tahun lalu, dimana Pemerintah melakukan pembayaran 31 persil seluas 3 hektare atau 500 meter dari Jembatan Pango. Anggaran yang dihabiskan untuk itu sekitar Rp 31 miliar.
“Ini berarti anggaran tersebut tidak cukup untuk membebaskan tanah sepanjang 1,7 Km dan harus diusulkan lagi pada tahun depan (2021),” tambah Fajri.
Jalan T Iskandar
Sementara untuk jalan T Iskandar, Fajri menjelaskan, tahapannya sudah sampai pada penetapan lokasi. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dia katakan, sudah mengumumkan di media tentang penetapan lokasi tersebut. Sesuai pengumuman Wali Kota, panjang jalan yang perlu dilebarkan mencapai 3,2 kilometer dan membutuhkan pembebasan tanah sekitar 5 hektare. Badan jalan yang sebelumnya 8 meter dilebarkan menjadi 16 meter (dua jalur).
Terkait jalan itu, Pemerintah Aceh lanjut Fajri, sudah mengalokasikan anggaran dalam APBA 2020 sekitar Rp 20 miliar. “Tanah yang bisa dibebaskan tahun ini jumlahnya sedikit dan akan terus dialokasikan anggarannya pada tahun depan,” imbuh dia.
Fajri berharap. setelah semua tahapan persiapan selesai, maka tahapan pelaksanaannya akan dilakuakn oleh BPN Kota Banda Aceh, yang meliputi pengukuran dan inventarisasi, serta penetapan daftar nominatif tanah masyarakat yang terkena pelebaran. “Kita berharap BPN Kota Banda Aceh bisa melaksanakan tahapan secepatnya, sebelum berakhir tahun anggaran agar dananya tidak jadi Silpa 2020,” demikian Fajri.(her)