Berita Aceh Tenggara

Pemohon Bantuan Dana UMKM Tahap II 'Serbu' Kantor Dinas Koperasi, Berkas Diterima Selama Jam Kerja

Kedatangan mereka ke Kantor Diskop dan UKM itu tak lepas dari tidak bisanya pendaftaran secara online akibat website tak bisa diakses.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
zoom-inlihat foto Pemohon Bantuan Dana UMKM Tahap II 'Serbu' Kantor Dinas Koperasi, Berkas Diterima Selama Jam Kerja
For Serambinews.com
Kadis Koperasi dan UKM Aceh Tenggara, Resimen

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kantor Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tenggara (Agara) 'diserbu' pedagang untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan bantuan dana UMKM tahap II dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tenggara, Resimen kepada Serambinews.com, Kamis (15/10/2020), mengatakan, pemohon bantuan modal UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 2,4 juta tersebut cukup membludak.

Setiap hari kerja, ujarnya, pedagang UMKM ini berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, sambil membawa berkas yang ditetapkan.

Kedatangan mereka ke Kantor Diskop dan UKM itu tak lepas dari tidak bisanya pendaftaran secara online akibat website tak bisa diakses.

Alhasil, pendaftaran bantuan modal UMKM tahap 2 itu pun dilakukan secara manual, sejak 6 Oktober lalu. Batas waktu pendaftaran bantuan dari Kemenkop dan UKM tersebut adalah sampai 15 November 2020.

Baca juga: Pendaftaran Permohonan Bantuan Dana UMKM Gratis, Pemohon Hanya Perlu Lengkapi Syarat & Ketentuan Ini

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Mulai Disalurkan Pekan Ini, Total Kuota 3 Juta Pelaku Usaha Mikro

Baca juga: Website tak Bisa Diakses, Diskop Upload Proposal Bantuan Dana UMKM Tahap 2 di FB Diskominfo, Kenapa?

Kadiskop dan UKM meminta, para pemohon untuk melengkapi berkas pendaftarannya lebih dulu sebelum mendatangi kantor dinas koperasi tersebut.

"Bagi pemohon bantuan UMKM harus melengkapi persyaratan seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), foto tempat usaha, dan surat keterangan usaha dari keuchick/kepala desa," jelasnya.

"Semua berkas tersebut dimasukkan dalam map amplop dan masing-masing pemohon harus menulis di luar map itu, nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi," urai dia.

Menurut Resimen, penerimaan berkas para pedagang UMKM tersebut dilakukan satu persatu dan bagi pemohon diatur antrean dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Jenazah Wanita Rohingya yang Meninggal di RSUCM Dimakamkan di TPU Kuta Blang, Lhokseumawe

Baca juga: Per 15 Oktober 2020, Bertambah Lagi Warga Lhokseumawe yang Suspek Covid-19, Ini Rinciannya

Baca juga: Kronologi Ibu di Aceh Tengah Bentak Petugas Saat Razia Masker, Tampar Saya Pak Polisi

Penerimaan berkas hanya layani setiap jam kerja hingga pukul 16.30 WIB. "Semua berkas yang memenuhi persyaratan, kita terima," pungkas Resimen, Kadis Koperasi dan UKM Aceh Tenggara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved