Polda Limpahkan Berkas Perampokan Rokok ke Kejari
Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melimpahkan berkas tahap II perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar
KOTA JANTHO - Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh melimpahkan berkas tahap II perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (14/10/2020).
Selain itu juga diserahkan barang bukti 208 dus (box) rokok berbagai jenis milik PT HM Sampoerna senilai Rp 2 miliar. Penyerahan dilakukan oleh Kasubdit Jatanras Polda Aceh Kompol Afriadi, dan diterima Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Agus Kelana Putra SH MH.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra, kepada Serambi mengatakan, terhadap tujuh tersangka direncanakan akan diserahkan pada Kamis (15/10/2020) hari ini.
Ketujuh tersangka itu masing-masing berinisial MA, warga Desa Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Berikutnya, FH warga Desa Seuneubok Plimbang Kecamatan Plimbang, Kabupaten Bireuen. MZ, warga Dusun Tanjung Desa Bandrong Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. SZ warga Desa Teufa, Kecamatan Jeunieb Bireuen.
NM, warga Desa Sei Rotan, Kecamatan Pecut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. NS, warga Desa Beurasan, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Dan AI, warga Desa Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.
Ketujuh mereka terlibat dalam perampokan satu unit mobil box Mitsubishi Fuso BL 8453 JB milik PT HM Sampoerna pada 22 Juni 2020 lalu di kawasan Lamtamot, Aceh Besar.(as)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-perampokan-truk-rokok-di-lamtamot.jpg)